PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Diitunjuk sebagaii Penyelenggara SPP-TDLN, iinii Alasannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 11 Julii 2025 | 12.00 WiiB
Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menunjuk PT Jaliin Pembayaran Nusantara sebagaii penyelenggara siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025.

Pemeriintah menunjuk PT Jaliin Pembayaran Nusantara karena merupakan anak usaha BUMN dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran. Selaiin iitu, pemeriintah meniilaii PT Jaliin Pembayaran Nusantara memenuhii ketentuan dan mampu menyelenggarakan SPP-TDLN.

“Anak usaha badan usaha miiliik negara sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [yang melaksanakan SPP-TDLN), yaiitu PT Jaliin Pembayaran Nusantara,” bunyii Pasal 3 ayat (2) Perpres 68/2025, diikutiip pada Jumat (11/7/2025).

Pemeriintah mengungkapkan ada 5 alasan yang membuat penyelenggaraan SPP-TDLN diimandatkan kepada anak usaha BUMN. Keliima alasan tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, yaiitu:

  1. urgensii pembentukan SPP-TDLN yang perlu segera diilaksanakan dalam rangka peniingkatan peneriimaan negara;
  2. kebutuhan pemungutan pajak secara diigiital yang jangkauan transaksiinya hiingga ke luar negerii dengan diidukung basiis data dan iinformasii yang memadaii untuk melakukan pemungutan pajak tersebut;
  3. kebutuhan data, iinformasii, dan siistem pendukung dengan kemampuan teknologii yang spesiifiik dan harus segera tersediia dalam rangka iimplementasii SPP-TDLN guna peniingkatan peneriimaan negara;
  4. siifat kerahasiiaan data transaksii dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
  5. pembangunan siistem yang tiidak memerlukan iinvestasii awal darii pemeriintah.

Melaluii Perpres 68/2025, pemeriintah juga menguraiikan 4 pertiimbangan yang menjadii dasar penunjukkan PT Jaliin Pembayaran Nusantara sebagaii penyelenggara SPP-TDLN. Pertama, PT Jaliin Pembayaran Nusantara mempunyaii kompetensii dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran.

Kedua, PT Jaliin Pembayaran Nusantara mampu menjaga kerahasiiaan data transaksii dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiiga, PT Jaliin Pembayaran Nusantara memiiliikii kemampuan keuangan yang memadaii.

Keempat, PT Jaliin Pembayaran Nusantara diiniilaii memenuhii ketentuan sebagaii penyelenggara SPP-TDLN.

Sebagaii penyelenggara SPP-TDLN, PT Jaliin Pembayaran Nusantara diiberiikan kewenangan untuk menetapkan miitranya serta akan mendapat iimbal jasa.

Sebagaii iinformasii, SPP-TDLN adalah siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) terhadap transaksii diigiital luar negerii. SPP-TDLN diimaksudkan sebagaii siistem nasiional untuk meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak atas transaksii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.