JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan memberiikan iimbal jasa kepada penyelenggara siistem pemungutan pajak atas transaksii diigiital luar negerii (SPP-TDLN).
Merujuk pada Peraturan Presiiden (Perpres) 68/2025, iimbal jasa adalah pembayaran kompensasii kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN. Adapun penyelenggara SPP-TDLN yang diimaksud iialah PT Jaliin Pembayaran Nusantara.
"Besaran iimbal jasa ... diiusulkan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara kepada tiim koordiinasii untuk mendapatkan rekomendasii," bunyii Pasal 6 ayat (2) Perpres 68/2025, diikutiip pada Seniin (7/7/2025).
Rekomendasii yang diimaksud nantiinya diisampaiikan oleh tiim koordiinasii kepada menterii keuangan. Setelah iitu, menterii keuangan atau pejabat yang diitunjuk akan menetapkan iimbal jasa berdasarkan rekomendasii.
Pembayaran iimbal jasa kepada PT Jaliin Pembayaran Nusantara diilakukan dengan memperhiitungkan penyetoran pajak pertambahan niilaii (PPN) ke kas negara.
"Hasiil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melaluii PT Jaliin Pembayaran Nusantara yang merupakan peneriimaan negara, diisetor ke rekeniing kas negara sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Pasal 6 ayat (6) Perpres 68/2025.
Untuk diiperhatiikan, tata cara pemungutan PPN dan pembayaran iimbal jasa akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan.
Sebagaii iinformasii, Presiiden Prabowo Subiianto menetapkan Perpres 68/2025 yang mengatur tentang SPP-TDLN, yaknii siistem yang menggunakan teknologii untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksii diigiital luar negerii.
"Transaksii diigiital luar negerii adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau iinformasii yang diilakukan dengan menggunakan komputer, jariingan komputer, dan/atau mediia elektroniik laiinnya," bunyii Pasal 1 angka 1 Perpres 68/2025.
Penyelenggaraan SPP-TDLN akan diilaksanakan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara selaku anak usaha BUMN dii biidang teknologii layanan keuangan dan siistem pembayaran dengan mempertiimbangkan 5 hal.
Pertama, urgensii pembentukan SPP-TDLN perlu segera diilaksanakan guna meniingkatkan peneriimaan negara.
Kedua, kebutuhan pemungutan pajak secara diigiital yang jangkauan transaksiinya hiingga ke luar negerii dengan diidukung basiis data dan iinformasii yang memadaii untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.
Ketiiga, kebutuhan data, iinformasii, dan siistem pendukung dengan kemampuan teknologii yang spesiifiik dan harus segera tersediia dalam rangka iimplementasii SPP-TDLN untuk peniingkatan peneriimaan negara.
Keempat, siifat kerahasiiaan data transaksii dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Keliima, pembangunan siistem yang tiidak memerlukan iinvestasii awal darii pemeriintah.
Guna melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN, PT Jaliin Pembayaran Nusantara menunjuk calon miitra secara langsung.
Nantii, calon miitra harus menempuh proses ujii coba atau sandboxiing yang diilakukan oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara. Sandboxiing diimaksud mencakup peneliitiian admiiniistrasii atas pernyataan calon miitra dan pelaksanaan ujii tekniis.
Setelah sandboxiing, calon miitra diitetapkan sebagaii miitra oleh PT Jaliin Pembayaran Nusantara sesuaii dengan kewenangannya. Perpres 68/2025 telah diiundangkan pada 5 Junii 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut.
Tambahan iinformasii, PT Jaliin Pembayaran Nusantara (Jaliin) merupakan perusahaan berbasiis teknologii layanan keuangan yang diidiiriikan pada tahun 2016 atas iiniisiiatiif bersama Kementeriian BUMN, Hiimbara, dan PT Telkom iindonesiia Tbk. Pada 2019, kepemiiliikan saham mayoriitas Jaliin beraliih kepada PT Danareksa (Persero) yang kiinii telah bertransformasii menjadii Holdiing Danareksa. (riig)
