PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 Januarii 2025 | 15.30 WiiB
PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Syarat pengajuan keberatan yang diiatur dalam PMK 118/2024 relatiif tiidak mengalamii perubahan darii ketentuan terdahulu. Sebelumnya, syarat pengajuan keberatan diiatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Perbedaan hanya terdapat pada diitambahkannya pengaturan seputar syarat pengajuan keberatan atas pajak bumii dan bangunan (PBB) yang diikelola pemeriintah pusat. Sepertii halnya keberatan atas jeniis pajak laiin, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan PBB kepada diirektur jenderal pajak.

“Wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada diirjen pajak,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 118/2024, diikutiip pada Jumat (17/1/2025).

Secara lebiih terperiincii, wajiib pajak biisa mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), SKP Niihiil (SKPN), SKP Lebiih Bayar (SKPLB), pemotongan pemungutan oleh piihak ketiiga, Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan SKP PBB.

Sepertii ketentuan sebelumnya, wajiib pajak hanya dapat mengajukan keberatan atas materii atau iisii darii SKP yang meliiputii jumlah rugii sesuaii dengan ketentuan dan/atau jumlah besarnya pajak.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mengajukan keberatan atas materii atau iisii darii pemotongan atau pemungutan pajak.

Apabiila terdapat alasan keberatan selaiin terkaiit dengan materii atau iisii maka alasan tersebut tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan. Keberatan tersebut diiajukan oleh wajiib pajak dengan menyampaiikan surat keberatan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 118/2024, ada 6 syarat yang harus diipenuhii untuk mengajukan keberatan. Pertama, wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP dan/atau Pasal 19 serta Pasal 20 UU PBB, atas SKP, SPPT, atau SKP PBB yang sama.

Permohonan Pasal 36 UU KUP berartii permohonan terkaiit dengan: (ii) pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii; (iiii) pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar; (iiiiii) pengurangan atau pembatalan STP yang tiidak benar, serta (iiv) penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) dan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dengan wajiib pajak.

Sementara iitu, permohonan Pasal 19 UU PBB berkaiitan dengan pengurangan pajak yang terutang karena: (ii) kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebab laiinnya; serta (iiii) apabiila objek pajak terkena bencana alam. Kemudiian, Pasal 20 UU PBB menyangkut permiintaan pengurangan denda admiiniistrasii karena hal tertentu.

Kedua, keberatan diiajukan secara tertuliis dalam Bahasa iindonesiia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang diipotong atau diipungut, jumlah rugii, atau jumlah PBB yang terutang menurut penghiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan yang menjadii dasar penghiitungan.

Ketiiga, 1 keberatan diiajukan hanya untuk 1 SKP, pemotongan pajak, pemungutan pajak, SPPT, atau SKP PBB. Keempat, apabiila wajiib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT maka wajiib melunasii pajak yang masiih harus diibayar miiniimal sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).

Keliima, keberatan diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal: (ii) SKP diikiiriim; (iiii) pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga; (iiiiii) SPPT diiteriima; (iiv) atau SKP PBB diiteriima.

Batas waktu pengajuan keberatan maksiimal 3 bulan tersebut diikecualiikan apabiila wajiib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak (force majeure). Keenam, surat keberatan diitandatanganii oleh wajiib pajak, wakiil, atau kuasa.

Apabiila diisandiingkan dengan ketentuan PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, syarat-syarat tersebut masiih sama. Perbedaannya lebiih pada PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum mengatur syarat terkaiit dengan pengajuan keberatan atas PBB. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.