JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijanyato menegaskan tambahan kemampuan ekonomiis akan diipotong pajak penghasiilan (PPh), termasuk tunjangan harii raya (THR), yang diiteriima karyawan perusahaan.
Ketentuan iinii sesuaii dengan konsep PPh dalam Pasal 4 UU PPh yang menyatakan objek PPh adalah penghasiilan, yaiitu setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak. Biimo menjelaskan THR merupakan tambahan penghasiilan yang diiteriima karyawan, sehiingga merupakan objek PPh.
"Jadii begiinii, semua [THR] diipotong pajak. THR iinii kan bagiian darii penghasiilan tiidak teratur dalam setahun yang biisa 1 atau 2 kalii diiteriima 'kan, THR dan gajii ke-13," ujarnya dalam mediia briiefiing, diikutiip pada Miinggu (8/3/2026).
Biimo menjelaskan THR bagii ASN, TNii dan Polrii sebenarnya juga diipotong PPh, tetapii pajaknya diitanggung pemeriintah. Menurutnya, perusahaan sektor swasta biisa menerapkan mekaniisme serupa bagii para karyawannya, sehiingga uang THR yang diiteriima utuh.
Diia sebelumnya menyampaiikan bahwa pada sektor swasta ada fasiiliitas tunjangan pajak, dii mana pajak diitanggung oleh pemberii kerja yang biiayanya biisa diikurangkan atau deductiible expenses.
"Beberapa pegawaii swasta pun juga ada yang dii gross up diitanggung oleh perusahaan masiing-masiing, jadii pegawaii meneriimanya utuh," kata Biimo.
Sebelumnya, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dalam hal THR yang diiteriima pegawaii terkena pemotongan PPh Pasal 21, pemotongan pajak tersebut tiidak meniimbulkan beban pajak tambahan bagii wajiib pajak.
PPh Pasal 21 yang diipotong menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER) bulanan pada bulan pembayaran THR akan diiperhiitungkan ulang pada masa pajak terakhiir, yaknii bulan Desember.
"Kalau THR-nya sudah diipotong sekarang, nantii bulan Desember potongan pajaknya jadii tiidak besar-besar amat," tutur Yon. (riig)
