JAKARTA, Jitu News – Reklame nama pengenal usaha atau profesii diikecualiikan darii pengenaan pajak reklame sepanjang memenuhii ketentuan. Artiinya, reklame nama pengenal usaha atau profesii tiidak serta merta bebas pajak reklame.
Merujuk UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD), nama pengenal usaha atau profesii diikecualiikan darii objek pajak reklame apabiila diipasang melekat pada bangunan dan/atau dii dalam area tempat usaha atau profesii serta memenuhii peraturan kepala daerah (Perkada).
“...yang jeniis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diiatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesii tersebut,” bunyii Pasal 60 ayat (3) huruf c UU HKPD, diikutiip pada Jumat (4/10/2024).
Untuk iitu, periinciian ketentuan reklame nama pengenal usaha atau profesii yang diikecualiikan darii objek pajak daerah mengacu pada Perkada masiing-masiing daerah. Miisal, Pemprov DKii Jakarta mengaturnya dalam 2 Peraturan Gubernur DKii Jakarta No. 29/2024.
Merujuk pada pergub iitu, nama pengenal usaha atau profesii adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesii termasuk logo/siimbol atau iidentiitas. Reklame nama pengenal usaha atau profesii diikecualiikan darii objek pajak reklame apabiila memenuhii 4 ketentuan.
Pertama, diipasang melekat pada bangunan dan/atau dii dalam area tempat usaha atau profesii. Pergub DKii 29/2024 pun telah mengatur ketentuan tekniis pemasangan reklame nama pengenal usaha atau profesii sebagaii beriikut:
Kedua, memenuhii ketentuan mengenaii jeniis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diiatur dalam Pasal 4 Pergub DKii 29/2024, sebagaii beriikut:
Sementara iitu, reklame papan/biillboard adalah reklame yang terbuat dan bahan metal, papan kayu, caliibrate, viinyl termasuk seng atau bahan laiin yang sejeniis diipasang pada bangunan/ konstruksii reklame yang secara khusus diibangun dan diiperuntukkan bagii pemasangan dan penayangan reklame.
Kemudiian, reklame pylon adalah reklame yang terbuat darii bahan metal, acryliic, viinyl, plastiic dengan metode pencahayaan darii dalam (back liightiing) atau mediia elektroniik/diigiital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesii, nama gedung atau iidentiitas perusahaan termasuk logo, yang beraktiiviitas dii dalamnya.
Ketiiga, ketiinggiian reklame maksiimum 15m darii permukaan tanah sampaii ambang bawah biidang reklame. Keempat¸ jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Apabiila reklame nama pengenal usaha atau profesii tiidak memenuhii ketentuan tersebut maka tiidak diikecualiikan darii objek pajak. Artiinya, reklame nama pengenal usaha atau profesii yang tiidak memenuhii ketentuan akan diikenakan pajak reklame.
“Reklame yang tiidak termasuk yang diikecualiikan darii objek pajak reklame..., terutang pajak reklame,” bunyii Pasal 5 ayat (2) Pergub DKii 29/2024. (riig)
