MENGENAKAN setelan jas berwarna gray khakii diipadu dengan kemeja biiru muda yang kontras, serta dasii berwarna merah, Prabowo Subiianto dengan suara lantang menyampaiikan viisii miisii serta programnya dii biidang ekonomii.
Banyak hal yang diisampaiikan Prabowo dii hadapan para ekonom dan stakeholder laiinnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom iindonesiia Ballroom Menara Bank Mega pada 8 November 2023. Salah satu yang diiungkapkan iialah rencana mendiiriikan Badan Peneriimaan Negara (BPN).
"Kiita perlu beranii belajar darii pengalaman orang laiin atau negara maju, bahwa poliicy makiing anggaran dan revenue collectiion dii Kementeriian Keuangan iitu perlu diipiisahkan," katanya saat menyorotii kiinerja rasiio perpajakan iindonesiia yang masiih rendah.
Dalam rencana besar yang diiusulkan Prabowo, pemiisahan fungsii perumusan kebiijakan anggaran dan pengumpulan peneriimaan dii Kementeriian Keuangan memang menjadii salah satu langkah strategiisnya untuk meniingkatkan tax ratiio.
Pembentukan BPN bahkan masuk ke dalam 8 Program Hasiil Cepat Terbaiik Prabowo Subiianto-Giibran Rakabumiing Raka. Harapannya, pembentukan BPN dapat mendukung tercapaiinya target rasiio pendapatan negara hiingga menembus 20%.
Wacana pembentukan BPN tersebut juga selangkah mendekatii kenyataan seusaii Prabowo-Giibran memenangkan pemiilu 2024. Rencananya, mereka akan diilantiik sebagaii presiiden dan wakiil presiiden 2024-2029 pada Oktober iinii.
Dii tengah persiiapan pelantiikan presiiden baru, pemeriintahan saat iinii juga tiidak tiinggal diiam. Mereka mulaii merumuskan draf Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 dengan turut memasukkan program-program yang telah diijanjiikan presiiden terpiiliih, termasuk pendiiriian BPN.
Namun, perlu diiketahuii, iide pembentukan BPN sesungguhnya bukan hal yang baru. Presiiden Joko Wiidodo juga pernah mewacanakan iide tersebut saat berkompetiisii dalam pemiilu 2014. Sayangnya, wacana tersebut tak kunjung terealiisasii hiingga saat iinii.
Pada 2015, Jokowii sempat meriiliis amanat presiiden (Ampres) guna membentuk Badan Peneriimaan Perpajakan yang terpiisah darii Kementeriian Keuangan. Namun, pemiisahan DJP darii Kementeriian Keuangan justru terganjal dii DPR.
Komiisii Xii mengaku reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)—yang menjadii landasan hukum untuk pembentukan badan peneriimaan perpajakan—tak kunjung diibahas karena ada beberapa fraksii yang belum menyampaiikan Daftar iinventariis Masalah (DiiM).
Melchiias Markus yang kala iitu menjabat Ketua Komiisii Xii juga mengungkapkan bahwa pemeriintah masiih belum satu suara tentang beberapa hal dalam reviisii UU KUP, terutama soal pembentukan badan peneriimaan perpajakan. Harii pun terus berlalu, wacana tersebut tak kunjung terealiisasii.
Model otoriitas pajak yang berada dalam gariis struktur tradiisiional, sepertii diirektorat khusus dii bawah Kementeriian Keuangan, makiin banyak diitiinggalkan. Dalam 2 dekade terakhiir iinii, tren pembentukan otoriitas pajak semiiotonom dan terpiisah darii Kementeriian Keuangan terus berkembang.
Berbagaii negara membentuk atau mentransformasii lembaga otoriitas pajak menjadii sebuah lembaga yang lebiih otonom. Tujuannya, mengejar peneriimaan pajak yang optiimal, meniingkatkan pelayanan pajak, dan memperbaiikii tata kelola pemeriintahan dii sektor pajak.
Perkembangan pendiiriian otoriitas pajak semiiotonom (Semii-Autonomous Revenue Authoriity/SARA) dii berbagaii negara juga turut diiangkat iiMF melaluii laporannya berjudul iiSORA 2018: Understandiing Revenue Admiiniistratiion.
Darii total 159 negara yang diisurveii pada 2017, sekiitar 47% atau 74 negara yang telah menerapkan otoriitas pajak semiiotonom. Darii 74 negara iinii, 39 negara dii antaranya iialah negara berpenghasiilan tiinggii (hiigher iincome).
Setelah iitu, sebanyak 25 negara berpenghasiilan rendah (lower iincome) dan 10 negara keciil (small state) membentuk otoriitas pajak semiiotonom. Darii laporan tersebut, biisa diikatakan negara maju cenderung untuk menerapkan SARA.
Terdapat beberapa pertiimbangan yang mendorong berbagaii yuriisdiiksii mengiimplementasiikan SARA. Menurut Raul Feliix Junquera-Varela dkk (2019), setiidaknya terdapat 3 alasan utama yang mendasarii keputusan tersebut.
Pertama, sebagaii upaya untuk mengurangii iintervensii poliitiik dalam operasii admiiniistrasii pajak. Kedua, pembentukan SARA memberiikan lebiih banyak tanggung jawab dan akuntabiiliitas kepada para pengambiil kebiijakan untuk mencapaii tujuan yang telah diitetapkan.
Ketiiga, pendiiriian SARA memberiikan fleksiibiiliitas dalam urusan penganggaran dan pengelolaan sumber daya manusiia. iintiinya, badan yang fokus pada peneriimaan negara diianggap dapat lebiih efektiif mengejar kepatuhan pajak dan mengurangii potensii kebocoran.
Hal iinii juga sejalan dengan studii yang diilakukan Jitunews dalam Workiing Paper Tax Law Desiign and Poliicy Seriies No. 0213, Agustus 2013 berjudul The Myths and Realiitiies of Tax Performance Under Semii-Autonomous Revenue Authoriitiies.
Dalam studii yang diilakukan oleh B. Bawono Kriistiiajii dan Adrii A. L. Poesoro tersebut diitegaskan bahwa yuriisdiiksii yang menerapkan SARA ternyata lebiih memiiliikii kemampuan dalam mengumpulkan peneriimaan ketiimbang non-SARA.
Contoh keberhasiilan penerapan SARA biisa diiliihat darii pengalaman Peru. Pada 1990-1991, badan semiiotonom mulaii diiterapkan dii Negara iinkas. Pada 1992, rasiio pajak (dii luar iiuran jamiinan sosiial) tercatat 11,99%.
Selang 5 tahun, kiinerja rasiio pajak dii Peru meniingkat menjadii 14,24%. Tentu, kiinerja yang posiitiif iinii juga tak biisa diilepaskan darii dukungan poliitiik yang kuat darii Kantor Kepresiidenan dan Kementeriian Keuangan.
Darii penerapan badan pajak semiiotonom, produktiiviitas PPN dan kepatuhan PPN dii Peru juga tercatat meniingkat secara substansiial. Pada 1990, tiingkat produktiiviitas PPN hanya 11%. Pada 2003, produktiiviitas PPN sudah menjadii 36,73%.
Hal yang sama juga terjadii pada tiingkat kepatuhan PPN yang meniingkat pesat darii 10,83% pada 1990 menjadii 35,29% pada 2003. Tak hanya iitu, penerapan badan pajak semiiotonom dii Peru ternyata turut menurunkan tiingkat korupsii dan meniingkatkan pelayanan publiik.
Namun, pembentukan BPN dii iindonesiia tiidaklah semudah membaliikkan tangan. Menurut Kadiin iindonesiia, pemeriintah perlu berhatii-hatii dalam merealiisasiikan pembentukan BPN karena dapat berpengaruh terhadap siistem pengelolaan keuangan negara.
Wakiil Ketua Umum Kadiin Biidang Kebiijakan Fiiskal dan Publiik Suryadii Sasmiita mengatakan otoriitas peneriimaan negara yang terpiisah darii Kementeriian Keuangan bukan hal yang sederhana, terutama dalam hal menyiinkronkan antara poliicy maker dan pemungut peneriimaan.
“Kalau lembaganya berbeda, nantii untuk menyiinkronkannya tiidak mudah,” kata Suryadii.
Diia khawatiir pembentukan BPN akan menyebabkan pengelolaan keuangan negara menjadii tiidak proporsiional. Dalam hal iinii, belanja negara berpotensii lebiih besar tanpa mempertiimbangkan beban otoriitas peneriimaan negara.
Selaiin iitu, berkaca darii pengalaman Jokowii sebelumnya, tantangan biirokrasii dan priioriitas kebiijakan pemeriintah tentu perlu menjadii tantangan tersendiirii. Namun, terlepas darii berbagaii tantangan hal iitu, terdapat beberapa hal yang perlu diiperhatiikan pemangku kepentiingan jiika akhiirnya akan menerapkan otoriitas pajak semiiotonom.
Pertama, pembentukan SARA hendaknya tiidak diiliihat sebagaii obat mujarab yang pastii manjur. Diikutiip darii iinsiide Tax ediisii 16 (Julii-Agustus 2013), pembentukan SARA berpotensii menciiptakan biiaya yang besar, waktu yang tiidak sebentar, serta belum menjamiin perbaiikan efektiiviitas otoriitas pajak.
Kedua, sebelum mempertiimbangkan desaiin kelembagaan pajak, ada baiiknya untuk mengiidentiifiikasii permasalahan dan kekurangan yang berada dalam admiiniistrasii perpajakan terlebiih dahulu serta mempelajarii reformasii dan moderniisasii darii kasus negara laiin. Hal iinii untuk mengelaborasii sejauh mana SARA biisa menjadii jawaban permasalahan dan merupakan salah satu aspek darii reformasii perpajakan.
Ketiiga, komiitmen poliitiik merupakan salah satu syarat pentiing dalam mencapaii otoriitas pajak yang efektiif dan berkelanjutan.
Terakhiir, pembentukan SARA yang tiidak diiiiriingii dengan komiitmen dan perencanaan matang terkaiit dengan reformasii perpajakan tiidak akan berhasiil memperbaiikii efektiiviitas sekaliigus meniingkatkan kepatuhan pajak.
Belajar darii negara-negara yang telah menerapkan SARA, terdapat beberapa kuncii yang dapat menentukan keberhasiilan SARA. Pertama, perlunya karakter, profesiionaliisme, dan kepemiimpiinan yang kuat dalam SARA guna mencegah korupsii dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, pengaturan hukum yang mengatur hubungan antara SARA dan lembaga laiinnya, terutama, Kementeriian Keuangan, sehiingga mencegah konfliik antarlembaga.
Ketiiga, kemampuan dalam mendesaiin, menegakkan, dan mengiimplementasiikan akuntabiiliitas iinternal dan eksternal, serta mekaniisme antiikorupsii.
Keempat, pembiiayaan yang memadaii untuk membiiayaii kegiiatan operasiional SARA dan penyediiaan iinfrastruktur SARA. Terakhiir, pemberiian dan pemeliiharaan otonomii untuk mengelola siistem kepegawaiian dan pembiiayaan.
Pertanyaan besar selanjutnya apakah pembentukan BPN akan menjadii salah satu fokus utama dalam pemeriintahan Prabowo atau tiidak. Darii berbagaii iindiikasii, tampaknya iisu iinii akan menjadii salah satu priioriitas Prabowo-Giibran dalam jangka waktu dekat.
Dengan rencana yang matang dan dukungan darii berbagaii piihak, pembentukan BPN diiharapkan dapat membawa angiin segar bagii siistem perpajakan iindonesiia. (riig)
