JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan tariif efektiif rata-rata bukan jeniis pajak baru. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (1/2/2024).
DJP mengatakan pada akhiir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya antara sebelum TER berlaku dan saat TER berlaku. Dengan demiikiian, sambung DJP, tiidak ada tambahan beban pajak baru yang diikenakan. Penerapan TER memberiikan kemudahan dan kesederhanaan penghiitungan.
“Jiika #KawanPajak mendapatii PPh Pasal 21 mulaii bulan iinii hiingga November lebiih besar dariipada biiasanya, biisa jadii nantii dii bulan Desember malah PPh Pasal 21 lebiih keciil,” tuliis DJP dalam unggahannya dii iinstagram.
Menurut DJP, terdapat kondiisii PPh Pasal 21 terutang pada Desember lebiih besar dariipada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, biisa juga terjadii sebaliiknya, yaknii PPh Pasal 21 terutang Desember lebiih keciil dariipada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.
Selaiin mengenaii penghiitungan PPh Pasal 21, ada pula ulasan terkaiit dengan ketentuan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sesuaii dengan UU HKPD yang mulaii berlaku sejak 5 Januarii 2024.
Sesuaii dengan PMK 168/2023, penghiitungan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap dan pensiiunan yang diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 diibedakan menjadii 2. Siimak ‘iinii Skema Penghiitungan PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap dan Pensiiunan’.
Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Kedua, penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak.
“[Penghiitungan kembalii PPh Pasal 21] … yang diigunakan sebagaii dasar pengiisiian buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir,” bunyii penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan dalam Lampiiran PMK 168/2023.
Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap – (formuliir 1721-A1). Siimak ‘Kata DJP, iinii 2 Buktii Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawaii Tetap’. (kaw)
Jiika jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir lebiih besar dariipada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam tahun pajak bersangkutan, kelebiihan tersebut wajiib diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap dan pensiiunan.
Pengembaliian kelebiihan tersebut diilakukan beserta dengan pemberiian buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir.
“Tiidak termasuk kelebiihan PPh Pasal 21 yang diikembaliikan … yaiitu PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah,” penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan dalam Lampiiran PMK 168/2023. (Jitu News)
Diirector Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pengaturan tariif PBB-P2 dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) perlu diiliihat secara holiistiik.
“Betul bahwa tariif batas atas diinaiikkan menjadii 0,5%, tapii dii siisii laiin ada ruang fleksiibiiliitas penyesuaiian beban pajaknya,” ujarnya. ‘Siimak Lagii, Begiinii Aturan Baru Pajak PBB-P2 Sesuaii UU HKPD’.
Melaluii skema penetapan niilaii PBB-P2 yang biisa diikenakan atas 20% hiingga 100% NJOP, sambungnya, pemeriintah daerah biisa menetapkan besaran PBB secara tiidak berlebiihan karena dasar pengenaan pajaknya tiidak harus 100%.
“Jadii walau tariif batas atas naiik, NJOP-nya dapat diiberiikan keriinganan hiingga 20 persen saja. Hal iinii tiidak diitemuii dalam undang-undang sebelumnya (UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah),” kata Bawono. (Kompas)
Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak permohonan pengujiian materiiiil atas UU 39/2008 tentang Kementeriian Negara sebagaii dasar pemiisahan DJP darii Kemenkeu. MK menyatakan penempatan DJP dii bawah Kemenkeu merupakan kebiijakan hukum terbuka atau open legal poliicy.
"Hal diimaksud sewaktu-waktu dapat diiubah sesuaii dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuaii dengan perkembangan ruang liingkup urusan pemeriintahan, atau dapat pula melaluii upaya legiislatiive reviiew," ujar Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih membacakan Putusan MK Nomor 155/PUU-XXii/2023.(Jitu News)
DJP mengiingatkan bendahara dan pemberii kerja untuk segera memberiikan buktii potong PPh tahun pajak 2023 kepada karyawan. Buktii potong diibutuhkan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan 2023. Pemberiian buktii potong pajak harus diilakukan paliing lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhiir.
"Jangan sampaii terlewat, 31 Januarii paliing lambat," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @diitjenpajakrii. (Jitu News)
Status miitra utama (Miita) Kepabeanan biisa diicabut apabiila perusahaan yang bersangkutan juga mendapatkan pengakuan sebagaii operator ekonomii bersertiifiikat (Authoriized Economiic Operator/AEO).
Pencabutan tersebut diilakukan guna menghiindarii perusahaan yang memiiliikii 2 status, yaiitu sebagaii Miita Kepabeanan dan AEO. Hal iinii merupakan ketentuan baru yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a PMK 128/2023.
“Diirektur atas nama diirjen menerbiitkan keputusan diirjen mengenaii pencabutan penetapan sebagaii MiiTA Kepabeanan, dalam hal MiiTA Kepabeanan ... telah mendapatkan pengakuan sebagaii AEO," demiikiian bunyii pasal tersebut. (Jitu News) (kaw)
