JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap – (formuliir 1721-A1).
Formuliir 1721-Viiiiii merupakan bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit dengan pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
“Untuk saat iinii pembuatan buktii pemotongan 1721-A1 belum dapat diilakukan pada e-bupot 21/26. Oleh karena iitu, siilakan diitunggu terlebiih dahulu adanya update atau pembaruan apliikasii e-bupot 21/26 tersebut ya,” tuliis contact center DJP, Kriing Pajak, merespons pertanyaan warganet.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (4) PER-2/PJ/2024, formuliir 1721-Viiiiii hanya dapat diigunakan untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Kemudiian, formuliir 1721-A1 diigunakan untuk 1 peneriima penghasiilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024, pemotong pajak harus memberiikan bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii) kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak berakhiir. Siimak ‘Pegawaii Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Biisa Sekaliigus’.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap – (formuliir 1721-A1). Pemotong pajak wajiib menyampaiikanya kepada peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak terakhiir.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pembuatan bupot melaluii e-bupot 21/26 dapat diilakukan dengan 2 metode, yaknii key-iin dan iimpor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP memiinta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.
Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-iin mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan diibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat meliihat lebiih detaiil dan teliitii atas setiiap buktii potong yang diibuat.
Sementara iitu, dengan metode iimpor data excel, pengguna tiidak perlu merekam buktii potong secara manual satu demii satu. Namun demiikiian, pengguna harus terlebiih dahulu menggunduh template yang sudah diisediiakan DJP.
Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baiik melaluii key-iin atau iimpor data excel, biisa diilakukan lewat menu Buktii Potong dalam apliikasii e-bupot 21/26. Siimak pula ‘Cara Aktiivasii dan Akses e-Bupot 21/26 dii DJP Onliine’. (kaw)
