JAKARTA, Jitu News – Penghiitungan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap dan pensiiunan yang diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 diibedakan menjadii 2.
Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Kedua, penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak.
“[Penghiitungan kembalii PPh Pasal 21] … yang diigunakan sebagaii dasar pengiisiian buktii pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir,” bunyii penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan dalam Lampiiran PMK 168/2023, diikutiip pada Rabu (31/1/2024).
Adapun penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang tersebut diilakukan pada:
Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif bulanan diikaliikan dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap dan pensiiunan dalam 1 masa pajak.
Adapun tariif efektiif bulanan iitu sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP) yang mengatur tentang tariif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan wajiib pajak orang priibadii.
Jumlah penghasiilan bruto untuk pegawaii tetap adalah jumlah bruto seluruh penghasiilan, baiik bersiifat teratur maupun tiidak teratur (Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023), yang diiteriima atau diiperoleh darii pemberii kerja dalam 1 masa pajak.
Sementara iitu, jumlah penghasiilan bruto untuk pensiiunan adalah jumlah bruto seluruh penghasiilan, berupa uang pensiiun atau penghasiilan sejeniisnya (Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 168/2023), yang diiteriima atau diiperoleh darii pembayar uang terkaiit pensiiun berkala dalam 1 masa pajak.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhiir diihiitung berdasarkan pada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diikurangii dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan jumlah penghasiilan kena pajak. Jumlah penghasiilan kena pajak sebagaii dasar pengenaan tariif diibulatkan ke bawah hiingga riibuan rupiiah penuh.
Jumlah penghasiilan kena pajak diihiitung berdasarkan pada jumlah penghasiilan neto dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diikurangii dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Jumlah penghasiilan neto untuk pegawaii tetap yaiitu jumlah bruto seluruh penghasiilan diikurangii dengan biiaya jabatan, iiuran terkaiit program pensiiun dan harii tua, dan zakat/sumbangan keagamaan yang bersiifat wajiib dalam tahun pajak bersangkutan.
Sementara iitu, jumlah penghasiilan neto untuk pensiiunan yaiitu jumlah bruto seluruh penghasiilan diikurangii dengan biiaya pensiiun dan zakat/sumbangan keagamaan yang bersiifat wajiib dalam tahun pajak bersangkutan.
Adapun zakat/sumbangan keagamaan iitu diibayarkan melaluii pemberii kerja/pembayar uang pensiiun berkala kepada badan amiil zakat, lembaga amiil zakat, dan lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah.
Penghiitungan PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada saat diimulaii atau berakhiirnya kewajiiban pajak subjektiif.
Jiika jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir lebiih besar dariipada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam tahun pajak bersangkutan, kelebiihan tersebut wajiib diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap dan pensiiunan.
Pengembaliian kelebiihan tersebut diilakukan beserta dengan pemberiian buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir.
“Tiidak termasuk kelebiihan PPh Pasal 21 yang diikembaliikan … yaiitu PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah,” penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan. (kaw)
