PMK 168/2023

iinii Skema Penghiitungan PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap dan Pensiiunan

Redaksii Jitu News
Rabu, 31 Januarii 2024 | 11.47 WiiB
Ini Skema Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pensiunan
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja berjalan keluar usaii bekerja dii kawasan iindustrii berbasiis niikel dii Kecamatan Bahodopii, Sulawesii Tengah, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penghiitungan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap dan pensiiunan yang diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 diibedakan menjadii 2.

Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Kedua, penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak.

“[Penghiitungan kembalii PPh Pasal 21] … yang diigunakan sebagaii dasar pengiisiian buktii pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir,” bunyii penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan dalam Lampiiran PMK 168/2023, diikutiip pada Rabu (31/1/2024).

Adapun penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang tersebut diilakukan pada:

  • bulan saat pegawaii tetap berhentii bekerja atau pensiiun;
  • bulan saat pensiiunan berhentii meneriima atau memperoleh uang terkaiit pensiiun;
  • Desember untuk pegawaii tetap yang bekerja sampaii dengan akhiir tahun pajak dan untuk pensiiunan yang meneriima atau memperoleh uang terkaiit pensiiun sampaii dengan akhiir tahun pajak.

Setiiap Masa Pajak selaiin Masa Pajak Terakhiir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir diihiitung dengan menggunakan tariif efektiif bulanan diikaliikan dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap dan pensiiunan dalam 1 masa pajak.

Adapun tariif efektiif bulanan iitu sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP) yang mengatur tentang tariif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan wajiib pajak orang priibadii.

Jumlah penghasiilan bruto untuk pegawaii tetap adalah jumlah bruto seluruh penghasiilan, baiik bersiifat teratur maupun tiidak teratur (Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023), yang diiteriima atau diiperoleh darii pemberii kerja dalam 1 masa pajak.

Sementara iitu, jumlah penghasiilan bruto untuk pensiiunan adalah jumlah bruto seluruh penghasiilan, berupa uang pensiiun atau penghasiilan sejeniisnya (Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 168/2023), yang diiteriima atau diiperoleh darii pembayar uang terkaiit pensiiun berkala dalam 1 masa pajak.

Masa Pajak Terakhiir

Besarnya PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhiir diihiitung berdasarkan pada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diikurangii dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.

PPh Pasal 21 terutang dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan jumlah penghasiilan kena pajak. Jumlah penghasiilan kena pajak sebagaii dasar pengenaan tariif diibulatkan ke bawah hiingga riibuan rupiiah penuh.

Jumlah penghasiilan kena pajak diihiitung berdasarkan pada jumlah penghasiilan neto dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak diikurangii dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Jumlah penghasiilan neto untuk pegawaii tetap yaiitu jumlah bruto seluruh penghasiilan diikurangii dengan biiaya jabatan, iiuran terkaiit program pensiiun dan harii tua, dan zakat/sumbangan keagamaan yang bersiifat wajiib dalam tahun pajak bersangkutan.

Sementara iitu, jumlah penghasiilan neto untuk pensiiunan yaiitu jumlah bruto seluruh penghasiilan diikurangii dengan biiaya pensiiun dan zakat/sumbangan keagamaan yang bersiifat wajiib dalam tahun pajak bersangkutan.

Adapun zakat/sumbangan keagamaan iitu diibayarkan melaluii pemberii kerja/pembayar uang pensiiun berkala kepada badan amiil zakat, lembaga amiil zakat, dan lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah.

Penghiitungan PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada saat diimulaii atau berakhiirnya kewajiiban pajak subjektiif.

  • Untuk pegawaii tetap yang kewajiiban pajak subjektiifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapii mulaii bekerja setelah Januarii atau berhentii bekerja sebelum Desember.
    PPh Pasal 21 terutang diihiitung berdasarkan pada jumlah seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap, baiik yang bersiifat teratur maupun tiidak teratur, selama yang bersangkutan bekerja pada pemberii kerja.
  • Untuk pensiiunan yang kewajiiban pajak subjektiifnya sudah ada sejak awal tahun, tetapii mulaii meneriima atau memperoleh uang terkaiit pensiiun setelah Januarii atau berhentii meneriima atau memperoleh uang terkaiit pensiiun sebelum Desember.
    PPh Pasal 21 terutang diihiitung berdasarkan pada jumlah seluruh penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pensiiunan secara teratur selama yang bersangkutan meneriima atau memperoleh uang terkaiit pensiiun darii pembayar uang pensiiun berkala.
  • Untuk pegawaii tetap atau pensiiunan yang kewajiiban pajak subjektiifnya baru diimulaii setelah Januarii atau berakhiir sebelum Desember.
    PPh Pasal 21 terutang diihiitung berdasarkan pada penghasiilan neto yang diisetahunkan dan pajaknya diihiitung secara proporsiional terhadap jumlah bulan dalam bagiian tahun pajak yang bersangkutan.

Jiika jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir lebiih besar dariipada jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam tahun pajak bersangkutan, kelebiihan tersebut wajiib diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap dan pensiiunan.

Pengembaliian kelebiihan tersebut diilakukan beserta dengan pemberiian buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir.

“Tiidak termasuk kelebiihan PPh Pasal 21 yang diikembaliikan … yaiitu PPh Pasal 21 yang diitanggung pemeriintah,” penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
adiib
baru saja
Bagaiimana jiika Pensiiunan tersebut bekerja sebagaii pegawaii tetap pada pemberii kerja yang sama (Pensiiunan tersebut memperoleh dua penghasiilan, penghasiilan sebagaii pensiiunan dan penghasiilan sebagaii pegawaii tetap) apakah perhiitungan TER nya dii gabung atau masiing-masiing sesuaii jeniis penghasiilannya ? dan bagaii mana perhiitungan pph tahunannya ?