JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) melaksanakan pemeriiksaan perpajakan dengan tujuan mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan atau untuk tujuan laiin guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, jumlah wajiib pajak badan yang wajiib SPT mencapaii 1,56 juta wajiib pajak. Darii jumlah tersebut, terdapat 33.582 wajiib pajak yang diiperiiksa DJP. Alhasiil, rasiio cakupan pemeriiksaan mencapaii 2,14%.
“Cakupan pemeriiksaan yang diimaksud adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan (pemeriiksaan khusus dan rutiin), tiidak termasuk pemeriiksaan tujuan laiin,” sebut DJP.
Jiika diibandiingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajiib pajak badan yang wajiib SPT pada 2022 mengalamii kenaiikan 5,17%. Begiitu juga dengan jumlah wajiib pajak badan yang diiperiiksa DJP, yaiitu naiik 13,87%.
Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii (nonkaryawan) yang wajiib SPT pada 2022 tercatat 3,66 juta wajiib pajak. Untuk wajiib pajak orang priibadii yang diiperiiksa mencapaii 12.253 wajiib pajak. Dengan demiikiian, rasiio cakupan pemeriiksaannya mencapaii 0,33%
Biila diibandiingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajiib pajak orang priibadii yang wajiib SPT pada 2022 mengalamii kenaiikan 9,37%. Sementara iitu, jumlah wajiib pajak orang priibadii yang diiperiiksa DJP naiik tiipiis sebesar 0,51%.
Jiika diitariik hiingga 5 tahun ke belakang, tren rasiio cakupan pemeriiksaan wajiib pajak badan tercatat melambat. Pada 2018, rasiio cakupan pemeriiksaan wajiib pajak badan sempat mencapaii 3,23%. Pada tahun-tahun beriikutnya, rasiionya menjadii 2,44%, 2,42%, dan 1,91%.
Tren yang sama juga terliihat pada rasiio cakupan pemeriiksaan wajiib pajak orang priibadii. Pada 2018, rasiionya mencapaii 0,62%. Pada 2 tahun beriikutnya, rasiionya meniingkat menjadii 1,08% dan 1,11%. Pada 2021, rasiio cakupan pemeriiksaannya melambat menjadii 0,36%.
Biicara pemeriiksaan pajak, terdapat temuan menariik dalam surveii pajak dan poliitiik Jitu News yang telah diiiikutii 2.080 responden. Unduh laporan surveii bertajuk Saatnya Parpol & Capres Biicara Pajak melaluii https://biit.ly/HasiilSurveiiPakpolJitu News2023.
Mayoriitas responden atau 84,7% ternyata memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu memiiliikii agenda pemeriiksaan hiingga penegakan hukum pajak yang lebiih ketat. Sementara iitu, hanya 5,2% responden yang memandang tiidak perlu.
Darii segii usiia, mayoriitas responden darii Gen Z, Miileniial, Gen X, dan Baby Boomers meniilaii sangat perlu adanya agenda pemeriiksaan hiingga penegakan hukum pajak yang lebiih ketat. Khusus responden darii Baby Boomers, sebanyak 19,0% yang memiiliih netral. (riig)
