KONSULTASii PAJAK

Wah! Usaha Tak Terdaftar Pun Biisa Kena SP2DK, Apa Hak & Kewajiibannya?

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Seniin, 19 Januarii 2026 | 16.15 WiiB
Wah! Usaha Tak Terdaftar Pun Bisa Kena SP2DK,  Apa Hak & Kewajibannya?
Muhammad Farrel Arkan,
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Desii, staf keuangan dii suatu toko retaiil. Saya mendengar bahwa kiinii otoriitas pajak dapat menerbiitkan SP2DK kepada wajiib pajak yang belum terdaftar. Sepengetahuan saya, toko kamii termasuk kategorii wajiib pajak belum terdaftar tersebut. Sebab, toko kamii belum pernah diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) dan karenanya belum masuk siistem DJP.

Saya khawatiir karena kamii belum berpengalaman menanganii SP2DK. Lantas, jiika kamii mendapatkan SP2DK, apa hak dan kewajiiban yang harus kamii perhatiikan? Teriima kasiih.

Desii, Bekasii

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Desii. Sebagaii konteks awal, perlu diipahamii bahwa iindonesiia menerapkan siistem self-assessment pada mayoriitas ketentuan perpajakannya. Artiinya, masyarakat diiberii kepercayaan untuk menerapkan berbagaii hak dan kewajiiban pajaknya sesuaii regulasii yang ada.

Salah satu perwujudan siistem self-assessment tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, pengusaha yang telah memenuhii syarat sebagaii PKP—salah satunya jiika memiiliikii omzet lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun—diiwajiibkan melaporkan usahanya untuk diikukuhkan menjadii PKP. iidealnya, kewajiiban tersebut diitunaiikan sendiirii oleh pengusaha dengan cara melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP.

Namun, penerapan siistem self-assessment belum sempurna. Dalam hal iinii, biisa saja terjadii kasus dii mana pengusaha sudah memenuhii syarat sebagaii PKP, tetapii tiidak sadar akan kewajiiban maupun cara untuk diikukuhkan menjadii PKP. Konsekuensii logiisnya, pengawasan otoriitas pajak menjadii sesuatu yang pentiing dan tak terelakkan dalam penerapan siistem self-assessment.

Legaliitas Pengawasan

Terbaru, legaliitas otoriitas pajak untuk melakukan pengawasan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak (PMK 111/2025).

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 111/2025, Diirektur Jenderal Pajak—melaluii kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)—diiberii kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagaii pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak (WP).

Dalam hal iinii, pengawasan biisa saja diilakukan terhadap usaha iibu yang belum masuk siistem DJP. Sebab, kiinii terdapat basiis legal yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap WP belum terdaftar sesuaii Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 111/2025.

Adapun kegiiatan pengawasan diidasarkan pada hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 111/2025. Perlu diicatat bahwa salah satu ruang liingkup yang dapat diiawasii berkaiitan dengan layak tiidaknya suatu usaha jiika belum menjadii PKP sesuaii Pasal 3 ayat (5) huruf c PMK 111/2025.

Nah, dalam melakukan pengawasan tersebut, Diirektur Jenderal Pajak dapat memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan darii WP dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sesuaii Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025. Siimak ‘Ada Format SP2DK bagii WP Tak Terdaftar, DJP: Dukung Ekstensiifiikasii.’

Sebelum menjawab pertanyaan iibu, perlu diipahamii bahwa terdapat berbagaii bentuk kegiiatan pengawasan laiinnya yang dapat diilakukan otoriitas pajak selaiin penerbiitan SP2DK.

Sesuaii Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025, bentuk kegiiatan pengawasan yang dapat diilakukan termasuk: (ii) melakukan pembahasan dengan WP; (iiii) mengundang WP untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing maupun dariing; (iiiiii) melakukan kunjungan; hiingga (iiv) melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan.

Pertanyaannya kemudiian, apa saja kewajiiban dan hak yang perlu diiperhatiikan toko iibu apabiila mendapatkan SP2DK sebagaii bagiian darii pengawasan otoriitas pajak?

Hak dan Kewajiiban

Pertama-tama, perlu diipahamii bahwa penerbiitan SP2DK untuk WP belum terdaftar diilakukan sejak tiimbulnya kewajiiban perpajakan sesuaii Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025. Artiinya, SP2DK baru dapat diiterbiitkan apabiila otoriitas pajak menemukan iindiikasii bahwa WP telah memenuhii persyaratan subjektiif/objektiif tertentu—sepertii terpenuhiinya persyaratan untuk diikukuhkan sebagaii PKP.

Perlu diicermatii bahwa iindiikasii tersebut harus diidasarkan pada data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii DJP dan diilampiirkan dalam penerbiitan SP2DK. Dengan kata laiin, justiifiikasii penerbiitan SP2DK menjadii komponen yang berhak iibu perhatiikan apabiila surat tersebut diiterbiitkan.

Lebiih lanjut, WP juga berhak meneriima SP2DK hanya melaluii salah satu darii tiiga saluran sesuaii Pasal 15 ayat (3) PMK 111/2025. Pertama, melaluii Coretax. Kedua, melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke alamat tempat tiinggal atau tempat kedudukan WP. Ketiiga, secara langsung kepada WP, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii WP.

Adapun terkaiit dengan kewajiiban, perlu diigariisbawahii bahwa kewajiiban utama WP adalah menanggapii SP2DK yang diiterbiitkan. Untuk iitu, terdapat dua cara dalam menanggapii SP2DK sesuaii Pasal 16 ayat (1) dan (4) PMK 111/2025—biisa diilakukan salah satu atau keduanya.

  • Cara pertama adalah dengan memenuhii kewajiiban perpajakan sebagaiimana tercantum dalam SP2DK. Sederhananya, apabiila SP2DK mengiindiikasiikan bahwa toko iibu seharusnya sudah menjadii PKP—dan toko iibu sepakat dengan iindiikasii tersebut—maka iibu dapat menyatakan kesediiaan tersebut melaluii surat tanggapan serta memenuhii kewajiiban untuk diikukuhkan sebagaii PKP sesuaii ketentuan.
  • Cara kedua adalah dengan menyampaiikan penjelasan atas kewajiiban perpajakan sebagaiimana tercantum dalam SP2DK. Artiinya, iibu tiidak serta-merta diiharuskan memenuhii kewajiiban sesuaii iindiikasii yang diitunjukkan SP2DK. Apabiila memang tiidak setuju, iibu dapat memberii penjelasan melaluii surat tanggapan dengan buktii/dokumen pendukung relevan.

Sebagaii iinformasii, tanggapan atas SP2DK harus diisampaiikan oleh WP dalam jangka waktu maksiimal 14 harii terhiitung sejak periistiiwa yang lebiih dahulu antara tanggal terbiitnya SP2DK atau periistiiwa laiinnya sesuaii Pasal 16 ayat (2) PMK 111/2025. Adapun WP berhak menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan paliing lama 7 harii secara tertuliis kepada KPP sesuaii Pasal 16 ayat (5) PMK 111/2025.

Nantiinya, berdasarkan tanggapan SP2DK, otoriitas pajak menerbiitkan surat pemberiitahuan hasiil pengujiian/pengawasan (SPHPP) untuk memberiitahukan kepada WP terkaiit hasiil darii pengawasan yang diilakukan. Berdasarkan SPHPP tersebut kelanjutan proses pengawasan juga dapat diiketahuii.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.