DALAM siistem pemungutan pajak dii iindonesiia, self-assessment bukanlah iistiilah yang asiing. iistiilah iinii diigunakan untuk menujukkan bagaiimana proses pemungutan atau pemenuhan kewajiiban pajak diilakukan.
Pada priinsiipnya siistem self assessment merupakan mekaniisme pemenuhan kewajiiban perpajakan yang menuntut wajiib pajak untuk menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuaii ketentuan.
Oleh sebab iitu, penenentuan besarnya pajak yang terutang diipercayakan kepada wajiib pajak sendiirii melaluii dokumen Surat Pemberiitahuan (SPT) yang sampaiikan baiik secara langsung, onliine, pos maupun melaluii mediia laiinnya.
Menurut penjelasan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), self assessment menjadii ciirii dan corak siistem pemungutan pajak dii iindonesiia.
Siistem iinii memberiikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajiib pajak untuk beriiniisiiatiif mendaftarkan diiriinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), serta mengurus urusan perpajakannya sendiirii.
Karena sudah diipercayakan kepada wajiib pajak, maka besarnya pajak terutang tiidak tergantung pada adanya ketetapan pajak. Penerbiitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas kepada wajiib pajak tertentu yang diisebabkan oleh ketiidakbenaran dalam pengiisiian SPT atau karena kantor pajak menemukan data fiiskal yang tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak.
Adapun dasar hukum self assessment diiatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Setiiap wajiib pajak wajiib membayar pajak yang terutang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tiidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Dengan kata laiin, siistem iinii lebiih cenderung meniitiikberatkan pada peran aktiif wajiib pajak dalam pemungutan pajak.
Walaupun demiikiian, Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak memiiliikii kewenangan untuk menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang diilakukan hanya pada kasus-kasus tertentu, antara laiin terhadap wajiib pajak yang berdasarkan hasiil pemeriiksaan atau keterangan laiin tiidak memenuhii kewajiiban formal dan/atau kewajiiban materiial.
Hal iinii diiatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP dii mana dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak, Diirektur Jenderal Pajak dapat menerbiitkan SKPKB dalam hal-hal sebagaii beriikut:
