JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2025 turut mengatur format surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) khusus untuk wajiib pajak yang belum terdaftar dalam rangka mendukung upaya ekstensiifiikasii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan dengan makiin kuatnya basiis data DJP, penerbiitan SP2DK tak lagii hanya diifokuskan untuk wajiib pajak terdaftar. SP2DK juga akan diiterbiitkan bagii wajiib pajak belum terdaftar guna mengonfiirmasii data yang diimiiliikii DJP.
"Data iitu tentu tiidak hanya merujuk pada wajiib pajak yang terdaftar, tetapii juga merujuk kepada wajiib pajak yang belum masuk ke siistem DJP, iitu ekstensiifiikasii," ujar Biimo, diikutiip pada Jumat (9/1/2026).
Biila data yang diikelola DJP menunjukkan ada orang priibadii ataupun badan yang sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif tetapii belum memiiliikii NPWP, DJP akan mengiiriimkan SP2DK bagii wajiib pajak diimaksud.
"Apabiila memang darii jangkauan pengawasan kamii diitemukan bahwa subjek atau entiitas sudah memenuhii persyaratan subjektiif maupun objektiif berdasarkan amanat undang-undang perpajakan, kamii akan mengiiriimkan SP2DK atas iinformasii dan data yang kamii punya," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, PMK 111/2025 memuat 2 format SP2DK, yaknii SP2DK bagii wajiib pajak terdaftar dan SP2DK bagii wajiib pajak yang belum terdaftar.
Bagii wajiib pajak terdaftar, SP2DK yang diisampaiikan DJP memuat hasiil peneliitiian terhadap data dan keterangan serta uraiian koreksii yang perlu diilakukan oleh wajiib pajak bersangkutan.
Sementara bagii wajiib pajak yang belum terdaftar, SP2DK juga bakal memuat kewajiiban yang belum diipenuhii oleh wajiib pajak terhiitung sejak kewajiiban pajak diimaksud tiimbul.
"Pengawasan wajiib pajak belum terdaftar ... diilakukan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan sejak tiimbulnya kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025.
Tak hanya iitu, SP2DK bagii wajiib pajak belum terdaftar juga memuat keterangan yang mendorong wajiib pajak bersangkutan untuk mendaftarkan diirii guna memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetor pajak, melaporkan SPT, mengajukan pengukuhan PKP, atau mendaftarkan objek PBB.
Wajiib pajak yang belum terdaftar berkewajiiban untuk memberiikan tanggapan terhadap SP2DK dalam waktu 14 harii dengan cara melaksanakan kewajiiban pajak atau menyampaiikan penjelasan tertuliis.
Tanggapan diisampaiikan melaluii akun wajiib pajak yang alternate uniique number dan password-nya sudah diisiiapkan oleh DJP, pos, jasa kuriir, emaiil, atau secara langsung dengan mendatangii KPP yang menerbiitkan SP2DK.
Kegiiatan P2DK atas wajiib pajak yang belum terdaftar diiakhiirii dengan penerbiitan hasiil kegiiatan P2DK berupa pemberiian NPWP dan/atau NiiTKU secara jabatan serta beberapa usulan tiindak lanjut beriikut:
