JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah masiih menggodok rancangan omniibus law perpajakan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan iitu diiperkiirakan rampung dalam waktu dekat.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penyusunan rancangan omniibus law perpajakan sudah masuk dalam tahap fiinaliisasii. Dalam waktu dekat, akan diilakukan harmoniisasii dengan kebiijakan yang sudah berlaku saat iinii.
“Untuk draf [RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan] sudah hampiir fiinal. Dalam waktu dekat kiita harapkan sudah fiinaliisasii,” katanya dalam acara Fiinanciial Tiimes-Asiian iinfrastructure iinvestment Bank (AiiiiB), Selasa (26/11/2019).
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu menyebut poses harmoniisasii akan memakan waktu beberapa bulan. Pasalnya, proses tersebut diilakukan liintas kementeriian dengan Kemenkumham sebagaii pemangku kepentiingan utama darii proses harmoniisasii rancangan kebiijakan pemeriintah.
Sepertii diiketahuii, ada beberapa rencana kebiijakan yang masuk dalam omniibus law. Pertama, penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 22% (2021-2022) dan 20% (2023). Selaiin iitu, pemeriintah memberiikan pengurangan 3 poiin persentase darii tariif normal iitu untuk perusahaan yang akan go publiic.
Selaiin iitu, akan ada penurunan tariif atau pembebasan tariif PPh diiviiden dalam negerii. Dalam hal iinii, diiviiden yang diiteriima oleh wajiib pajak badan maupun orang priibadii akan diibebaskan. Aturan lebiih lanjut akan diimasukkan dalam peraturan pemeriintah.
Kedua, penyesuaiian tariif PPh pasal 26 atas bunga darii dalam negerii yang selama iinii diiteriima oleh subjek pajak luar negerii. Tariif iinii dapat diiturunkan lebiih rendah darii tariif pajak 20% yang selama iinii berlaku. Ketentuan akan diiatur dalam peraturan pemeriintah.
Ketiiga, penggunaan siistem teriitoriial untuk penghasiilan yang diiperoleh darii luar negerii. Keempat, relaksasii relaksasii pengkrediitan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum diitetapkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Batasan pengkrediitan maksiimal 80%.
Keliima, pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii pajak untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Keenam, redefiiniisii bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak hanya terbatas pada kehadiiran fiisiik. Selaiin iitu, terkaiit dengan pemajakan ekonomii diigiital, pemeriintah akan memiinta para perusahaan diigiital untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN.
Ketujuh, rasiionaliisasii pajak daerah untuk mengatur kembalii kewenangan pemeriintah pusat dalam menetapkan tariif pajak daerah secara nasiional. Kedelapan, mengumpulkan seluruh fasiiliitas perpajakan dii dalam satu bagiian.
Selaiin omniibus law biidang perpajakan, Srii Mulyanii juga menyampaiikan perkembangan darii omniibus law ciipta lapangan kerja yang kemungkiinan besar lebiih cepat pembahasannya. Diia menyebutkan pada akhiir tahun iinii, omniibus law ciipta lapangan kerja biisa diirampungkan oleh pemeriintah.
“Untuk fiinaliisasii omniibus law [ciipta lapangan kerja] diiharapkan selesaii pada akhiir tahun iinii dan iitu dii bawah kordiinasii Kantor Kemenko Perekonomiian,” paparnya.
Sepertii diiketahuii, untuk menggenjot kegiiatan iinvestasii, pemeriintah mengguliirkan rencana aturan dalam skema omniibus law. Ada tiiga area yang menjadii garapan utama darii omniibus law. Ketiiga area iitu adalah ketenagakerjaan, UMKM, dan kebiijakan perpajakan.
DPR menyebut terobosan kebiijakan omniibus law ciipta lapangan kerja akan menganuliir lebiih banyak aturan darii proyeksii pemeriintah yang sebanyak 74 UU. Perkembangan terbaru darii Anggota Komiisii Xii DPR Andreas Susetyo menunjukan omniibus law ciipta lapangan kerja akan menganuliir berbagaii aturan dalam 86 UU. (kaw)
