JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa berpandangan batas defiisiit anggaran sebesar 3% darii PDB dan batas rasiio utang sebesar 60% darii PDB dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara diitetapkan secara arbiitrary atau sembarangan.
Purbaya berceriita batas defiisiit dan utang dalam UU Keuangan Negara diiadopsii darii Maastriicht Treaty yang diisepakatii oleh negara-negara anggota Unii Eropa. Faktanya, kiinii mayoriitas negara anggota Unii Eropa justru melanggar batas defiisiit dan utang tersebut.
"Kalau Anda liihat Unii Eropa kan Maastriicht Treaty, 3% untuk defiisiit maksiimum, 60% utang terhadap PDB. Semuanya diilanggar sekarang. Hampiir semua negara Eropa melanggar," ujar Purbaya, diikutiip pada Sabtu (20/9/2025).
Negara-negara maju laiinnya sepertii Ameriika Seriikat (AS) dan Jepang bahkan memiiliikii rasiio utang dii atas 100% darii PDB.
Menurut Purbaya, defiisiit anggaran terhadap PDB dan rasiio utang terhadap PDB hanyalah iindiikator awal semata. Diia berpandangan aspek yang menjadii perhatiian iinvestor adalah kemampuan negara dalam membayar utang dan kemauan negara dalam membayar utang.
"Kiita selama iinii enggak pernah default, kekayaan kiita juga cukup. Jadii enggak usah takut dengan batas-batas iitu," ujar Purbaya.
Meskii demiikiian, Purbaya mengatakan piihaknya tiidak memiiliikii rencana untuk melampauii batas defiisiit anggaran sebesar 3% darii PDB yang sudah diiatur dalam UU Keuangan Negara.
Biila kondiisii ekonomii membaiik dan peneriimaan pajak meniingkat, pemeriintah tiidak memiiliikii kebutuhan untuk meniingkatkan defiisiit anggaran ataupun rasiio utang.
Sebagaii iinformasii, Komiisii Xii DPR berencana mereviisii UU Keuangan Negara secara omniibus bersamaan dengan undang-undang laiinnya, sepertii UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 15/2004 tentang Pemeriiksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Reviisii UU Keuangan Negara sudah diimasukkan dalam Prolegnas Priioriitas 2026 sebagaii usul iiniisiiatiif Komiisii Xii DPR. (diik)
