OMNiiBUS LAW

Wah, Pemeriintah Bakal Lakukan Rasiionaliisasii Pajak Daerah

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 November 2019 | 19.24 WiiB
Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah pusat bakal melakukan rasiionaliisasii pajak daerah.

Hal tersebut diisampaiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii saat memberiikan keterangan kepada wartawan seusaii menghadiirii siidang kabiinet dengan Presiiden Jokowii mengenaii ketentuan dan fasiilutas perpajakan dii Kantor Presiiden harii iinii, Jumat (22/11/2019).

“Mengenaii rasiionaliisasii pajak daerah, iinii tujuannya untuk mengatur kembalii yang selama iinii menjadii kewenangan pemeriintah pusat untuk menetapkan tariif pajak daerah secara nasiional. Akan diitegaskan dalam RUU iinii [omniibus law perpajakan] dan diitegaskan peraturannya melaluii peraturan presiiden,” jelas Srii Mulyanii.

Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah pusat akan berkonsultasii dengan asosiiasii pemeriintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya biisa tetap berlangsung dengan baiik.

Namun, dengan adanya rasiionaliisasii, pemeriintah pusat iingiin agar kebiijakan yang diiambiil pemeriintah daerah juga sejalan dengan kebiijakan nasiional. Apalagii, pemeriintah pusat masiih terus gencar untuk menciiptakan liingkungan usaha dan kesempatan kerja melaluii iinvestasii yang baiik.

“iinii yang akan kiita terus formulasiikan, termasuk bagaiimana pemeriintah daerah dapat melakukan untuk perbaiikan peraturan daerahnya secara lebiih cepat melaluii peraturan kepala daerah,” kata Srii Mulyanii.

Terkaiit dengan iinvestasii, Srii Mulyanii mengatakan omniibus law juga akan mengumpulkan seluruh fasiiliitas perpajakan menjadii satu bagiian. Fasiiliitas iitu termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, termasuk tax holiiday, super tax deductiion, serta iinsentiif untuk iinvestasii kegiiatan padat karya.

PPh untuk kawasan ekonomii khusus (KEK) serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah juga akan diiatur dalam omniibus law. Pemeriintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasiional (SBN) yang diiedarkan dii pasar iinternasiional.

“iinii semua tujuannya untuk memberiikan landasan hukum darii pemberiian berbagaii fasiiliitas, agar landasan iitu menjadii lebiih tegas dan kuat. Dengan demiikiian, kiita biisa melaksanakan poliicy-poliicy perpajakan dii dalam rangka mendorong penciiptaan kesempatan kerja,” kata Srii Mulyanii.

Saat iinii, rancangan omniibus law masiih terus diimatangkan. Srii Mulyanii berharap rancangan biisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadii priioriitas legiislasii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.