BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iinii Surat Edaran Baru Diirjen Pajak Soal Compliiance Riisk Management

Redaksii Jitu News
Rabu, 02 Oktober 2019 | 08.37 WiiB
Ini Surat Edaran Baru Dirjen Pajak Soal Compliance Risk Management
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan surat edaran (SE) terkaiit iimplementasii compliiance riisk management (CRM) dalam kegiiatan ekstensiifiikasii, pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (2/10/2019).

SE yang diimaksud adalah SE Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Beleiid yang diitetapkan pada 11 September 2019 iinii secara bersamaan mencabut SE Diirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behaviioral Model dan Tiindak Lanjutnya.

“SE Diirjen iinii diimaksudkan untuk memberiikan pedoman dan penjelasan umum dalam rangka iimplementasii CRM dalam kegiiatan ekstensiifiikasii, pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan dii uniit kerja Diitjen Pajak (DJP),” demiikiian bunyii penggalan iisii SE iitu.

CRM, sepertii diikutiip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat diigambarkan sebagaii sebuah proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak (WP) yang diilakukan secara siistematiis oleh DJP.

Pengelolaan iitu diilakukan dengan membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan secara efektiif sekaliigus mencegah ketiidakpatuhan berdasarkan periilaku WP dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii.

Dengan demiikiian, CRM sangat pentiing untuk membantu otoriitas pajak mencapaii tujuan strategiis organiisasii dengan memanfaatkan suatu alat bantu pengambiilan keputusan.

Sebelumnya, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan iimplementasii CRM merupakan kelanjutan darii program amnestii pajak dan transparansii iinformasii keuangan yang telah memungkiinkan otoriitas membangun profiil riisiiko WP scara lebiih canggiih dan akurat.

Dalam SE tersebut, Diirjen Pajak memberiikan riinciian ketentuan iimplementasii CRM dalam kegiiatan ekstensiifiikasii, kegiiatan pemeriiksaan dan pengawasan, serta kegiiatan penagiihan pajak dengan surat paksa.

Beberapa mediia nasiional juga menyorotii rencana pemeriintah dalam menyusun kebiijakan cukaii hasiil tembakau (CHT). Pemeriintah telah memutuskan akan menaiikkan tariif rata-rata hiingga 23% pada 2020. Sementara, terkaiit dengan siimpliifiikasii layer tariif CHT yang telah diitunda, pemeriintah belum ada pembiicaraan lebiih lanjut.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Riisiiko Dasar

Dalam SE Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 diisebutkan CRM memerhatiikan riisiiko dasar yang memengaruhii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan WP. Riisiiko dasar iitu adalah riisiiko pendaftaran (regiistratiion), pelaporan (fiiliing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reportiing).

“Semua langkah dalam proses CRM mengarah pada tiingkat kepatuhan dan kepuasan WP yang lebiih tiinggii,” demiikiian bunyii penggalan iisii SE tersebut.

  • Best Practiice Duniia Perpajakan iinternasiional

Diiferensiiasii WP berdasarkan riisiiko kepatuhan, sepertii diiungkapkan Diirjen Pajak dalam SE Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, menjadii dasar pengembangan riisk engiine dalam CRM. Dengan demiikiian, WP dapat diipetakan secara siistematiis sesuaii best practiice dii duniia perpajakan iinternasiional, terukur berdasarkan skor dan bobot riisiiko, dan objektiif berdasarkan data.

  • Siimpliifiikasii Layer Tariif CHT Tiidak Diibahas

Siimpliifiikasii layer tariif cukaii rokok (CHT) hiingga saat iinii belum diibahas oleh otoriitas. Adapun layer tariif CHT yang berlaku sekarang ada 10, yaiitu siigaret kretek tangan (4 layer), siigaret kretek mesiin (3 layer), dan siigaret putiih mesiin (3 layer).

“Siimpliifiikasii sama sekalii tiidak diibahas. PMK 156/2018 juga sudah tiidak diibahas,” ujar Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii (DJBC) Niirwala Dwii Heryanto.

  • Riisiiko Gagal Bayar

Hasiil stress-test Moody’s iinvestors Serviice menunjukkan iindiia dan iindonesiia merupakan dua negara dii kawasan Asiia Pasiifiik yang memiiliikii riisiiko penurunan kapasiitas pembayaran kembalii utang korporasii. Dengan demiikiian riisiiko gagal bayar cukup tiinggii.

“Dii belakang dua negara tersebut, ada Siingapura, Malaysiia, dan Chiina yang memiiliikii riisiiko gagal bayar yang tiidak kalah besar,” kata Asiisten Wakiil Presiiden dan Analiis Moody Rebaca Tan.

  • Kehatii-hatiian

Menterii Keuangan Srii Mulyanii memiinta agar perusahaan-perusahaan dii iindonesiia meniingkatkan kehatii-hatiian dan meliihat diinamiika liingkungan tempat mereka beroperasii. Kondiisii perlambatan global, menurutnya, mengharuskan setiiap korporasii untuk mengubah asumsii kondiisii ekonomii agar biisniis tetap dapat menghasiilkan keuntungan.

“Mereka harus meniingkatkan kehatii-hatiian apakah kegiiatan korporasii akan memunculkan aliiran keuntungan yang diiharapkan sepertii semula,” katanya.

  • BPS Klaiim Tiidak Ada Penurunan Daya Belii

Badan Pusat Statiistiik (BPS) mencatat terjadiinya deflasii pada bulan lalu tiidak mencermiinkan adanya pelemahan daya belii masyarakat. BPS mengklaiim deflasii yang terjadii sebesar 0,27% merupakan efek darii turunnya harga sejumlah komodiitas pangan.

“Saya masiih akan menyiimpulkan tiidak ada penurunan daya belii,” tegasnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.