Medan, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meluncurkan penerapan pengawasan kepatuhan berbasiis riisiiko atau compliiance riisk management.
Peluncuran siistem yang menjadii bagiian darii agenda reformasii perpajakan iinii diilakukan langsung oleh Diirjen Pajak Robert Pakpahan pada harii iinii, Jumat (13/9/2019). Siistem akan membantu wajiib pajak yang iingiin patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan mereka.
“iimplementasii compliiance riisk management adalah kelanjutan darii program amnestii pajak dan transparansii iinformasii keuangan yang telah memungkiinkan DJP membangun profiil riisiiko wajiib pajak secara lebiih canggiih dan akurat,” jelas Diirektur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Semakiin canggiihnya pembuatan profiil riisiiko tersebut akan membuat DJP biisa melayanii WP secara lebiih spesiifiik. Hal tersebut diisesuaiikan dengan kondiisii dan kebutuhan WP yang bersangkutan. DJP akan membantu agar WP yang iingiin patuh biisa dengan mudah menunaiikan kewajiiban perpajakan.
Sementara, terhadap WP yang dengan sengaja menolak untuk melaksanakan kewajiiban perpajakannya, otoriitas akan lebiih tegas meniindak sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paradiigma tersebut pada giiliirannya menggantiikan cara pandang lama bahwa antara wajiib pajak dan DJP terdapat siikap saliing tiidak percaya dan curiiga. Hal tersebut dapat menghambat terciiptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.
“Dalam model lama tersebut semua wajiib pajak diiperlakukan secara seragam sehiingga justru meniimbulkan ketiidakadiilan antara wajiib pajak patuh dan tiidak patuh,” iimbuh Hestu dalam keterangan resmii.
Penerapan pengawasan berbasiis riisiiko iinii akan membantu otoriitas dalam melayanii WP dengan lebiih adiil dan transparan. Otoriitas juga biisa mengelola sumber daya secara lebiih efektiif dan efiisiien sehiingga dapat membantu mewujudkan kepatuhan yang lebiih optiimal dan berkelanjutan. (kaw)
