JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan peraturan yang menjadii petunjuk tekniis pembuatan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Perdiirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025.
PER tersebut diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii pengusaha kena pajak (PKP). Melaluii PER-1/PJ/2025, DJP juga mengatur masa transiisii guna memberiikan waktu bagii pelaku usaha menyesuaiikan siistem penerbiitan faktur pajak.
”Dalam rangka menerapkan PMK 131/2024, diiperlukan petunjuk tekniis pembuatan faktur pajak untuk memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyii bagiian pertiimbangan PER-1/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (12/1/2024)
Sebagaii iinformasii, PMK 131/2024 menjadii landasan bagii pemeriintah untuk membatasii pemberlakuan tariif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selaiin kendaraan bermotor yang selama iinii sudah menjadii objek PPnBM.
Sementara iitu, untuk BKP/JKP nonmewah tariif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang diigunakan dalam menghiitung PPN atas BKP/JKP tiidak mewah adalah DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian.
Sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP nonmewah tersebut, melaluii PER-1/PJ/2025, DJP memberiikan masa transiisii selama 3 bulan. Masa transiisii tersebut mulaii 1 Januarii hiingga 31 Maret 2025.
Sepanjang masa transiisii tersebut, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tiidak mewah yang diibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian secara penuh serta menggunakan tariif 12% ataupun 11% diianggap sebagaii faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.
Kelebiihan pemungutan PPN yang tiimbul akiibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP niilaii laiin sebesar 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian biisa diimiinta oleh pembelii kepada PKP penjual. Atas permiintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantiian faktur pajak.
PER-1/PJ/2025 berlaku mulaii 3 Januarii 2025. Secara umum, PER-1/PJ/2025 terdiirii atas 8 pasal. Beriikut periinciiannya:
- Pasal 1
Beriisii defiiniisii darii iistiilah-iistiilah yang diigunakan dalam PER-1/PJ/2025.
- Pasal 2
Pasal iinii dii antaranya menekankan faktur pajak dan dokumen tertentu tersebut wajiib diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan dalam UU PPN.
- Pasal 3
Pasal iinii menguraiikan iinformasii yang harus diimuat dalam faktur pajak. Pasal iinii juga menerangkan diiperkenankannya pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.
Namun demiikiian, pasal iinii telah menegaskan penyerahan BKP atau JKP tertentu yang tiidak diiperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak pedagang eceran/diigunggung).
- Pasal 4
Pasal iinii menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP nonmewah pada masa transiisii, yaiitu mulaii 1 Januarii hiingga 31 Maret 2025. Pasal iinii juga mengatur ketentuan pengembaliian atas kelebiihan pemungutan PPN sebesar 1% darii yang seharusnya 11%, tetapii terlanjur diipungut sebesar 12%.
- Pasal 5
Pasal iinii menerangkan dokumen tertentu yang yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak yang belum mencantumkan DPP 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian, tetapii memuat keterangan yang harus termuat dalam faktur pajak tetap diianggap memenuhii ketentuan. Hal iinii berlaku sepanjang masa transiisii.
- Pasal 6
Pasal iinii menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhiir. Atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan:
a) mulaii tanggal 1 Januarii 2025 hiingga 31 Januarii 2025, PPN yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP berupa niilaii laiin sebesar 11/12 darii harga jual;
b) mulaii tanggal 1 Februarii 2025, yang terutang diihiitung dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP berupa harga jual.
Namun, penghiitungan PPN dengan cara mengaliikan tariif 12% dengan DPP 11/12 darii harga jual tersebut tiidak berlaku untuk penyerahan BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025 yang diilakukan oleh PKP pedagang eceran.
BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 iitu meliiputii kendaraan bermotor, kapal pesiiar, kapal ferii, kapal ekskursii, yacht, pesawat, heliikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata apii, dan peluru senjata apii.
- Pasal 7
Pasal iinii menerangkan contoh pembuatan faktur pajak termasuk penerapan kode transaksii faktur pajak tercantum dalam lampiiran PER-1/PJ/2024.
- Pasal 8
Pasal iinii menerangkan PER-1/PJ/2024 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 3 Januarii 2024.
Untuk meliihat PER-1/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.