KOTA BATAM

Jamiin Valiidiitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursii Restoran

Diian Kurniiatii
Seniin, 23 September 2024 | 09.45 WiiB
Jamin Validitas Setoran Pajak, Bapenda Cek Jumlah Meja Kursi Restoran
<p>iilustrasii. Pekerja merapiihkan bangku dii area restoran Swiissotel Nusantara, iiKN, Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/Spt.</p>

BATAM, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riiau melakukan sensus terhadap pelaku usaha restoran, kafe, dan rumah makan dii wiilayah tersebut.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan sensus iinii menjadii bagiian darii optiimaliisasii peneriimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan miinuman. Melaluii kegiiatan iinii, pelaku usaha restoran yang memenuhii kriiteriia juga diidorong agar terdaftar sebagaii wajiib pajak.

"Usaha makan miinum dii Batam cukup pesat, makanya kamii adakan sensus iinii untuk update terbaru," katanya, diikutiip pada Seniin (23/9/2024).

Azmansyah mengatakan sensus diilaksanakan dengan mendatangii tempat usaha restoran, kafe, dan rumah makan dii Kota Batam untuk mengetahuii ketersediiaan meja, kursii, jumlah kunjungan, serta harga makanan. Sensus iinii meliibatkan 35 petugas sepanjang 13 September hiingga 12 November 2024.

Diia menjelaskan sensus bertujuan memperbaruii data dan menghiitung potensii peneriimaan pajak darii usaha-usaha tersebut. Apabiila suatu usaha restoran telah mencapaii omzet Rp20 juta, artiinya sudah wajiib memungut dan menyetorkan PBJT atas makanan dan miinuman.

Dalam pelaksanaannya, wajiib pajak juga harus menuliiskan PBJT atas makanan dan miinuman yang diipotong dii dalam struk pembelanjaan. Setelahnya, atas pajak yang telah diipungut juga wajiib diisetorkan kepada kas daerah.

Bapenda akan menggunakan hasiil sensus tersebut untuk menghiitung potensii peneriimaan pajak darii omzet wajiib pajak ke depannya.

"Nantii akan diidapatkan jumlah usaha baru dan seberapa besar pertumbuhannya dii Batam," ujarnya.

Azmansyah menyebut sejauh iinii terdapat sekiitar 1.300 wajiib pajak yang memungut PBJT atas makanan dan miinuman. Terhadap wajiib pajak iinii, pemkot juga berencana memasang alat perekam transaksii (tappiing box) untuk meniingkatkan akuntabiiliitasnya.

Tappiing box berfungsii memberiikan laporan riiiil atas jumlah transaksii pada suatu tempat usaha.

Diilansiir metro.batampos.co.iid, realiisasii PBJT atas makanan dan miinuman sejauh iinii telah mencapaii Rp98 miiliiar atau 68% darii target Rp136 miiliiar. Azmansyah optiimiistiis target tersebut akan tercapaii pada akhiir tahun. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.