PAJAK memegang peranan yang krusiial dalam peneriimaan negara. Pajak diibutuhkan untuk mendanaii berbagaii hal mulaii darii pertahanan, pendiidiikan, kesehatan, fasiiliitas umum, perliindungan sosiial, pariiwiisata, perliindungan liingkungan hiidup, hiingga hal-hal viital laiinnya.
Pentiingnya peranan pajak mendorong pemeriintah berupaya mengamankan dan mengoptiimalkan peneriimaan darii pajak. Salah satu upaya yang diitempuh adalah dengan melaksanakan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Lantas, apa yang diimaksud dengan keduanya?
Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii ekstensiifiikasii sebelumnya diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut diicabut dan diigantii dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.
Ekstensiifiikasii adalah kegiiatan pengawasan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) terhadap wajiib pajak yang telah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif, tetapii belum mendaftarkan diirii untuk diiberiikan NPWP sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiiatan ekstensiifiikasii tersebut menyasar berbagaii jeniis wajiib pajak yang meliiputii orang priibadii, wariisan belum terbagii, badan, serta bendahara yang diitunjuk sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensiifiikasii tersebut diilaksanakan berdasarkan data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii atau diiperoleh DJP baiik darii data eksternal, iinternal, maupun hasiil Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau iinformasii tersebut selanjutnya diiolah menjadii Daftar Sasaran Ekstensiifiikasii (DSE).
Sementara iitu, iintensiifiikasii pajak—berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—adalah kegiiatan optiimaliisasii penggaliian peneriimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam admiiniistrasii DJP dan darii hasiil pelaksanaan ekstensiifiikasii wajiib pajak.
Kegiiatan iintensiifiikasii dapat diilakukan dengan beragam strategii. Miisal, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya iintensiifiikasii pada 2020 dii antaranya diilakukan dengan mempercepat penyelesaiian persiiapan pengawasan berbasiis kewiilayahan.
Selaiin iitu, DJP juga berupaya mengoptiimaliisasiikan pengawasan wajiib pajak dengan memanfaatkan data iinternal dan eksternal yang sudah tersediia pada siistem iinformasii dalam rangka melakukan peneliitiian dan analiisiis wajiib pajak.
Siimpulan
iiNTiiNYA ekstensiifiikasii merupakan kegiiatan pengawasan yang terhadap wajiib pajak yang belum terdaftar. Sementara iitu, iintensiifiikasii merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptiimalkan penggaliian peneriimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam admiiniistrasii DJP. (riig)
