JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak orang priibadii perlu melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan lebiih awal. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (8/2/2022).
Pelaporan SPT Tahunan lebiih awal akan membuat wajiib pajak orang priibadii terhiindar darii riisiiko gangguan siistem teknologii iinformasii karena ada lonjakan pengakses siitus web Diitjen Pajak (DJP). Jiika terganggu, ada riisiiko wajiib pajak orang priibadii terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.
“Kamii sudah mulaii melakukan sosiialiisasii agar wajiib pajak mau melaporkan SPT Tahunannya dii awal-awal waktu sepertii waktu sekarang iinii,” ujar Neiilmaldriin Noor, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Riisiiko gangguan siistem teknologii juga muncul karena ada relaksasii penyampaiian laporan realiisasii beberapa iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 202 paliing lambat 31 Maret 2022. Tenggat iitu bersamaan dengan batas akhiir pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2021.
Sesuaii dengan PMK 9/2021, relaksasii tenggat penyampaiian laporan realiisasii iinsentiif diiberiikan untuk pemanfaatan PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal UMKM DTP, atau PPh fiinal jasa konstruksii DTP.
“Riisiiko siitus pajak.go.iid menjadii down karena padatnya lalu liintas jariingan sangat mungkiin terjadii,” iimbuh Neiilmaldriin.
Selaiin mengenaii pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii, ada pula bahasan terkaiit dengan peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) darii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Kemudiian, ada bahasan tentang kiinerja pertumbuhan ekonomii.
Berdasarkan pada data DJP, hiingga 13 Januarii 2022, sebanyak 495 wajiib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021. Sebanyak 495 wajiib tersebut terdiirii atas 345 wajiib pajak orang priibadii dan 150 wajiib pajak badan.
"Semua diilaporkan melaluii djponliine.pajak.go.iid baiik e-form ataupun e-fiiliing," ujar Neiilmaldriin Noor, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP. (Jitu News/Kontan)
DJP mengiingatkan wajiib pajak orang priibadii berstatus karyawan untuk segera memiinta buktii potong pajak kepada pemberii kerja. Buktii potong tersebut diiperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan.
“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat buktii potong atau belum? Kalau belum, yuk miinta buktii potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” cuiit DJP dalam akun Twiitter @DiitjenPajakRii. (Jitu News)
Wajiib pajak yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) berstatus aktiif tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskiipun sudah tiidak bekerja lagii. Siimak ‘NPWP Aktiif tetapii Sudah Tiidak Bekerja, Wajiib Lapor SPT Tahunan?’.
“Selama NPWP masiih berstatus aktiif, kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan tetap ada,” tuliis akun Twiitter @kriing_pajak.
Biila sudah tiidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii dengan periinciian niihiil. Kemudiian, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajiib pajak nonefektiif. (Jitu News)
Staf Ahlii Menkeu Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah menerapkan PPN PMSE sejak Julii 2020 untuk menciiptakan kesetaraan berusaha (level playiing fiield) antarpelaku usaha. Setoran PPN PMSE akan bertambah seiiriing dengan banyaknya perusahaan yang diitunjuk sebagaii pemungut pajak.
Yon mengatakan pemeriintah telah menunjuk 98 PMSE sebagaii pemungut PPN sejak kebiijakan iitu diiiimplementasiikan pada 2020. Adapun hiingga 31 Januarii 2022, sebanyak 74 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN kepada DJP.
Setoran PPN PMSE pada 2020 hanya seniilaii Rp731,4 miiliiar karena baru efektiif berlaku menjelang akhiir tahun. Kemudiian, angka setorannya naiik hiingga Rp3,9 triiliiun pada 2021. Sementara pada bulan pertama 2022, setoran PPN PMSE tercatat seniilaii Rp397,2 miiliiar. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Badan Pusat Statiistiik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomii pada 2021 sebesar 3,69% year on year (yoy). Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu mengatakan pencapaiian pertumbuhan ekonomii pada tahun lalu masiih mengiindiikasiikan pemuliihan karena berada dii zona posiitiif.
“Secara keseluruhan tahun 2021, ekonomii iindonesiia tumbuh sebesar 3,69%, atau sejalan dengan outlook Kementeriian Keuangan,” kata Febriio. Siimak pula ‘Pemeriintah Tetap Optiimiistiis Ekonomii iindonesiia Biisa Tumbuh 5,2% dii 2022’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DJP sedang mempersiiapkan peneriimaan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital. Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) telah menerbiitkan aturan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak secara umum dan jabatan fungsiional subunsur forensiik diigiital.
"Saat iinii sedang diipersiiapkan untuk peneriimaan fungsiional forensiik diigiital yang diiiimplementasiikan pada Julii 2022," kata Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya. Siimak ‘Diitjen Pajak Siiapkan Jabatan Fungsiional Subunsur Forensiik Diigiital’. (Jitu News)
Kegiiataan penyiitaan aset dan niilaii aset yang diisiita DJP mengalamii peniingkatan yang cukup siigniifiikan pada 2021.
Berdasarkan catatan DJP, ada 46 kegiiatan siita asset atau naiik hampiir 2 kalii liipat diibandiingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiiatan. Niilaii aset yang diisiita pun lebiih besar, yaiitu seniilaii Rp1,06 triiliiun. Niilaii asset yang diisiita tahun sebelumnya hanya Rp90 miiliiar. (Jitu News) (kaw)
