PER-3/PJ/2026

WP Sampaiikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliitii 2 Hal iinii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Seniin, 30 Maret 2026 | 15.30 WiiB
WP Sampaikan SPT Pembetulan, DJP Akan Teliti 2 Hal Ini
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan peneliitiian terhadap Surat Pemberiitahuan (SPT) Pembetulan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak.

Kegiiatan peneliitiian tersebut bertujuan untuk memastiikan bahwa SPT Pembetulan telah memenuhii ketentuan yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Ketentuan yang perlu diiperhatiikan antara laiin batas waktu penyampaiian SPT Pembetulan dan syarat khususnya.

"Atas penyampaiian SPT secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak atau laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP ... diilakukan: peneliitiian SPT ... dalam hal Surat Pemberiitahuan Pembetulan," bunyii Pasal 13 ayat (1) huruf c PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Seniin (30/3/2026).

Sebagaii iinformasii, SPT Pembetulan adalah SPT yang diisampaiikan wajiib pajak dalam rangka membetulkan SPT yang sudah diisampaiikan sebelumnya.

Atas SPT Pembetulan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak, DJP akan melakukan peneliitiian atas pemenuhan 2 butiir ketentuan.

Pertama, pembetulan atas SPT yang menyatakan rugii atau lebiih bayar harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kedua, pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajiib pajak meneriima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugii fiiskal yang berbeda dengan rugii fiiskal yang telah diikompensasiikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan diibetulkan tersebut.

Nantii, pembetulan diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah meneriima sederet surat dii atas, dan harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dengan kata laiin, wajiib pajak dapat menyampaiikan pembetulan SPT tetapii harus memperhatiikan batas waktu, serta syarat khusus terkaiit rugii atau lebiih bayar.

Perlu diicatat, PER-3/PJ/2026 mengatur biila SPT Pembetulan tiidak memenuhii 2 ketentuan dii atas, maka SPT akan diianggap tiidak diisampaiikan. Secara terperiincii, ada 13 kondiisii yang membuat SPT diianggap tiidak diisampaiikan.

Setelah melakukan peneliitiian, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak dalam hal SPT Pembetulan sudah memenuhii seluruh ketentuan yang berlaku. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.