PELAPORAN SPT

Jangan Telat Lapor SPT! iingat Lagii, iinii Sanksii Dendanya

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Januarii 2022 | 17.45 WiiB
Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya
<p>iilustrasii. Tampiilan hiitung mundur deadliine&nbsp;penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak&nbsp;2021.&nbsp;(<em>tangkapan layar siitus web DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Musiim pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan untuk tahun pajak 2021 telah tiiba. Diitjen Pajak (DJP) juga terus memiinta agar wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT lebiih awal.

Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara iitu, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampaii batas waktu pelaporan," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor. Siimak ‘DJP Mulaii Gencar iingatkan Lapor SPT Tahunan, 'Jangan Tunggu Deadliine'’.

Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh? Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.

Maksud pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda adalah untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan. Skema kebiijakan iinii juga diimaksudkan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. Selebiihnya, ada SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dan SPT masa laiinnya yang masiing-masiing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jiika terlambat diisampaiikan.

Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Beriikut periinciiannya:

  1. Wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia;
  2. Wajiib pajak orang priibadii yang sudah tiidak melakukan ke giiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajiib pajak orang priibadii yang berstatus sebagaii warga negara asiing yang tiidak tiinggal lagii dii iindonesiia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak melakukan kegiiatan lagii dii iindonesiia;
  5. Wajiib pajak badan yang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii tetapii belum diibubarkan sesuaii ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tiidak melakukan pembayaran lagii;
  7. Wajiib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya dii atur dengan peraturan menterii keuangan; atau
  8. Wajiib pajak laiin yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan.

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak laiin adalah wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang telah diitentukan karena sejumlah keadaan sebagaii beriikut:

  1. Kerusuhan massal;
  2. Kebakaran;
  3. Ledakan bom atau aksii teroriisme;
  4. Perang antarsuku; atau
  5. Kegagalan siistem iinformasii admiiniistrasii peneriimaan negara atau perpajakan; atau
  6. Keadaan laiin berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.