JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak segera melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021 lebiih awal.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan dapat diilakukan sejak Januarii 2022. Diia pun memiinta wajiib pajak tiidak menunda penyampaiian SPT Tahunan hiingga batas akhiir pelaporan.
"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampaii batas waktu pelaporan," katanya, Selasa (4/1/2021).
Neiilmaldriin mengatakan wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melaluii secara onliine, dii antaranya melaluii e-Fiiliing atau e-Form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
Menurut Neiilmaldriin, saat iinii siistem DJP Onliine telah siiap diigunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, DJP juga akan berupaya meniingkatkan pelayanan untuk memastiikan wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.
"DJP terus meniingkatkan kualiitas layanan komuniikasii data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar," ujarnya.
iimbauan agar wajiib pajak segera melaporkan SPT Tahunan juga diisampaiikan melaluii akun mediia sosiial DJP. Miisalnya pagii iinii, akun @DiitjenPajakRii mengiingatkan warganet tentang tenggat pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii.
"Selamat pagii, #KawanPajak, 86 harii menuju batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021," bunyii cuiitan akun tersebut. (sap)
