JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sedang mempersiiapkan peneriimaan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital.
Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya mengatakan Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) saat iinii telah menerbiitkan aturan jabatan fungsiional pemeriiksa pajak secara umum dan jabatan fungsiional subunsur forensiik diigiital.
"Saat iinii sedang diipersiiapkan untuk peneriimaan fungsiional forensiik diigiital yang diiiimplementasiikan pada Julii 2022," katanya, Seniin (7/2/2022).
Landasan hukum darii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak tersebut adalah Peraturan Menterii PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak dan Permenpan-RB No. 67/2021 tentang Jabatan Fungsiional Asiisten Pemeriiksa Pajak.
Merujuk pada Pasal 6 Permenpan-RB 66/2021, tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak adalah mengujii kepatuhan perpajakan dan/atau melakukan penegakan hukum perpajakan.
Unsur kegiiatan tugas jabatan fungsiional pemeriiksa pajak yang dapat diiniilaii angka krediitnya terdiirii atas pengujiian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.
Pengujiian kepatuhan perpajakan terdiirii darii analiisiis ketentuan tekniis perpajakan, pengawasan perpajakan, dan pemeriiksaan kepatuhan perpajakan.
Sementara iitu, penegakan hukum perpajakan meliiputii iinteliijen perpajakan; pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan iinvestiigasii; forensiik diigiital perpajakan; penagiihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Untuk diiketahuii, DJP telah menyelesaiikan sebanyak 700 kegiiatan forensiik diigiital sepanjang tahun lalu. Kegiiatan forensiik diigiital tersebut diiatur pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melaluii kegiiatan pemeriiksaan,… perlu diidukung dengan kegiiatan forensiik diigiital agar perolehan data elektroniik, termasuk pengolahan dan analiisiisnya dapat diipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.
Sejak 2020, DJP berupaya mengembangkan SDM forensiik diigiital melaluii pelatiihan, optiimaliisasii pemanfaatan forensiik diigiital oleh seluruh uniit pelaksana penegakan hukum, dan kerja sama forensiik diigiital dengan aparat penegak hukum laiinnya. (riig)
