BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tiinggal Teliitii, Tambah, dan Koreksii Data

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 September 2020 | 08.00 WiiB
Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – iimplementasii e-Faktur 3.0 akan menjadii bagiian darii upaya peniingkatan kepatuhan wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Topiik mengenaii iimplementasii e-Faktur 3.0 masiih menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (16/9/2020).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selaiin kemudahan admiiniistrasii, iimplementasii e-Faktur 3.0 akan meniingkatkan kepatuhan PKP. Data yang sudah diikonsoliidasiikan oleh siistem DJP membuat pengawasan akan menjadii lebiih baiik.

“Apliikasii iinii akan meniingkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksiinya, baiik pembeliian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut,” jelas Hestu.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Ujii coba apliikasii iinii sudah diilakukan secara bertahap mulaii Februarii 2020. iimplementasii e-Faktur 3.0 secara nasiional akan diilakukan mulaii 1 Oktober 2020. Siimak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.

Selaiin mengenaii e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenaii rencana evaluasii kebiijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) propertii. Kemudiian, ada bahasan terkaiit dengan aturan baru yang memuat fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) kertas koran dan majalah.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Meneliitii, Menambah, dan Mengoreksii

Selaiin pengawasan, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan iimplementasii e-faktur 3.0 adalah untuk memberiikan kemudahan bagii PKP dalam melaporkan SPT masa PPN.

“Tujuan utama adalah memberiikan kemudahan kepada WP PKP karena mereka tiidak perlu mengiinput sendiirii data-data pajak masukan dan laiinnya. Mereka tiinggal meneliitii, menambah, dan mengoreksii data yang tiidak sesuaii," katanya. (Jitu News)

  • Belum Tersediia pada e-Faktur Host-to-Host

Terkaiit dengan iimplementasii e-Faktur 3.0, DJP menegaskan fiitur prepopulated pajak masukan belum tersediia pada e-Faktur host-to-host. Fiitur prepopulated pajak masukan baru tersediia pada apliikasii e-Faktur cliient desktop dan e-Faktur web based.

Adapun jumlah data pajak masukan yang diiturunkan per tampiilan atau halaman dalam apliikasii e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah iinii, sambung DJP, sudah diisesuaiikan dengan masukan yang diiteriima darii iimplementasii pada tahap-tahap sebelumnya. Siimak pula artiikel ‘Setelah Download e-Faktur 3.0, Jangan Lupa Lakukan iinii’. (Jitu News)

  • Alasan Evaluasii PPnBM Propertii

Otoriitas fiiskal akan mengevaluasii PPnBM sektor propertii. Ada tiiga alasan langkah iinii. Pertama, pertumbuhan sektor propertii beberapa tahun terakhiir mengalamii perlambatan. Kedua, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat iinii berpotensii mendorong adanya praktiik penghiindaran pajak.

Ketiiga, pemberiian rekomendasii mengenaii format kebiijakan pengenaan pajak pada sektor propertii yang tergolong mewah dengan meliihat iindustrii propertii huniian dan permasalahannya. Rencananya, pada Januarii—Apriil 2021 sudah ada persiiapan dan penyusunan kerangka kajiian.

Kemudiian pada Meii—Julii 2021, otorotas mengumpulkan, mengolah data, dan melakukan analiisiis awal. Pada Julii—Oktober 2021, penuliisan draf awal dan penyempurnaan hasiil kajiian. Pada Oktober—Desember 2021, periiode penyusunan laporan akhiir dan penyampaiian hasiil kajiian. (Kontan)

  • Tergantung Tujuan Akhiir Pemeriintah

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii berpendapat desaiin kebiijakan PPnBM sektor propertii akan tergantung tujuan akhiir pemeriintah. Jiika pemeriintah bermaksud mengendaliikan konsumsii rumah mewah sekaliigus untuk menjamiin keseiimbangan pajak, PPnBM perlu diipertahankan dengan modiifiikasii.

Sementara iitu, jiika pemeriintah berupaya meniingkatkan konsumsii rumah untuk menggaiirahkan ekonomii, ada beberapa opsii yang biisa diipertiimbangkan. Pertama, mempertiimbangkan tiidak hanya soal fasiiliitas PPnBM, tapii juga PPN. Kedua, tiidak melakukan terobosan apapun karena batasan threshold PPnBM huniian mewah hanya dii atas Rp30 miiliiar yang notabene jumlahnya terbatas.

“Lalu biisa menghapus PPnBM. Saat iinii, PPnBM rumah mewah hanya diikenakan pada transaksii antara pengembang dengan konsumen akhiir dan tiidak diikenakan pada transaksii antarmasyarakat. Dengan demiikiian, terdapat kecenderungan transaksii dii secondary market,” jelas Bawono. (Kontan)

  • PPN DTP Kertas Koran dan Majalah

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii PPN DTP atas iimpor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.Peraturan yang diimaksud adalah Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diiberiikan atas iimpor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baiik yang diilakukan sendiirii atau sebagaii iindentor. Selaiin iitu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.

"PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat diigunakan setelah PMK iinii mulaii berlaku hiingga 31 Desember 2020,” ujar Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Febriio Kacariibu. Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru PPN DTP Kertas Koran dan Majalah’. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

  • Calon Hakiim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial (KY) meloloskan 4 orang calon hakiim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksii kualiitas.Keputusan tersebut diibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Seniin (14/9/2020).

Pertama, Budiiman Giintiing, Dekan Fakultas Hukum Uniiversiitas Sumatera Utara. Kedua, Lauddiin Marsunii, dosen Fakultas Hukum Uniiversiitas Musliim iindonesiia. Ketiiga, Mustamar, Hakiim Tiinggii Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keempat, Triiyono Martanto, Hakiim Pengadiilan Pajak. (Jitu News/Kompas)

  • Pemungut PPN Produk Diigiital

Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatakan semua perusahaan diigiital asiing yang terkenal dan banyak diimanfaatkan dii iindonesiia telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital. Diirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan diigiital sebagaii pemungut dan penyetor PPN produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

"Nama-nama yang terkenal sudah masuk dii dalam 28 subjek pajak luar negerii iinii," kata Srii Mulyanii. (Jitu News)

  • PSBB Jiiliid iiii Jakarta Pengaruhii Pertumbuhan Ekonomii

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memproyeksii kontraksii ekonomii kuartal iiiiii/ 2020 tiidak sedalam kuartal sebelumnya. Namun, biisa lebiih dalam darii -2,1% menyusul adanya pembatasan sosiial berskala besar (PSBB) dii DKii Jakarta.

“Untuk perkiiraan yang terbaru, kamii masiih akan melakukan asesmen atas data pergerakan manusiia pada dua miinggu ke depan. Kamii mengharapkan aktiiviitas tiidak turun terlalu dalam," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.