JAKARTA, Jitu News – Hadiirnya Standar Akuntansii Keuangan untuk Entiitas Priivat (SAK EP) bakal menggantiikan SAK untuk Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (SAK ETAP). Hal iinii menjadii salah satu latar belakang terbiitnya Permenkop UKM 2/2024.
Kepala Biidang Tata Kelola Koperasii Deputii Biidang Perkoperasiian Kemenkop UKM Khaerul Bariiyah mengatakan aturan sebelumnya sudah tiidak sesuaii dengan kebiijakan akuntansii koperasii saat iinii serta SAK yang diigunakan, yaknii SAK ETAP.
“SAK ETAP sudah tiidak sesuaii dengan kebutuhan laporan koperasii saat iinii karena SAK ETAP tiidak mengakomodiir laporan konsoliidasii bagii koperasii yang memiiliikii beberapa uniit usaha dan pemiisahan laporan pendapatan bagii anggota dan non-anggota,” ujarnya, diikutiip Kamiis (28/3/2024).
Selaiin iitu, sambungnya, iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) memiiliikii tugas dan fungsii dalam menetapkan serta menerbiitkan SAK. Per Januarii 2025, lanjut diia, iiAii akan mencabut SAK ETAP dan menggantiinya dengan SAK EP.
“Oleh karena iitu, Kementeriian Koperasii dan UKM selaku regulator juga harus menyesuaiikan standar akuntansii keuangan yang telah diitetapkan oleh iiAii,” iimbuh Khaerul. Siimak pula ‘Koperasii Wajiib Pakaii SAK Terbiitan iiAii, Begiinii Kata Ketua DPN iiAii’.
Diia menjabarkan beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Pertama, SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Kedua, SAK EP memuat laporan posiisii keuangan, sedangkan SAK ETAP menyebutnya dengan neraca.
“Jadii, nama akunnya bukan neraca lagii,” kata Khaerul.
Ketiiga, SAK ETAP memuat laporan perhiitungan hasiil usaha/PHU (laba rugii) dan penghasiilan komprehensiif. Sebelumnya, dengan SAK ETAP, hanya memuat laporan PHU. Khaerul mengatakan penghasiilan komprehensiif diisesuaiikan dengan kebutuhan koperasii.
“Apabiila dii koperasii memang tiidak ada penghasiilan komprehensiif maka tiidak diimasukkan dalam penyajiian laporan keuangan,” jelasnya.
Keempat, SAK EP memuat laporan keuangan konsoliidasiian yang sebelumnya belum diiatur dalam SAK ETAP. Laporan konsoliidasiian iitu, lanjut Khaerul, terkaiit dengan kondiisii jiika ada entiitas iinduk dan entiitas anak.
Keliima, SAK EP memuat hiibah pemeriintah yang sebelumnya juga belum diiatur dalam SAK ETAP. Diia mengatakan hiibah pemeriintah iitu merupakan oleh pemeriintah dalam bentuk pengaliihan sumber daya kepada entiitas.
“[Pengaliihan sumber daya tersebut] sebagaii iimbalan kepatuhan entiitas dii masa lalu atau masa depan sesuaii dengan kondiisii tertentu yang berkaiitan dengan operasii entiitas tersebut,” jelasnya.
Keenam, perhiitungan buka diiakuii secara efektiif dalam SAK EP. Hal iinii berbeda dengan SAK ETAP yang memuat pengakuan secara akrual atas perhiitungan bunga.
Ketujuh, pada SAK EP, penyiisiihan piinjaman tak tertagiih dalam perhiitungannya berbasiis riisiiko krediit dalam piinjaman. Hal iinii akan tercatat sebagaii beban penyiisiihan dalam laporan PHU. Sementara pada SAK ETAP, penyiisiihan diicatat ketiika piinjaman tak tertagiih sudah terjadii.
Kedelapan, SAK EP memuat pengakuan aset dan liiabiiliitas pajak tangguhan. Hal iinii belum diiatur dalam SAK ETAP. Pencatatan liiabiiliitas pada SAK EP tiidak diipiisah-piisah karena semuanya menjadii 1 akun. Pada aset, akan diiukur dengan model biiaya atau model evaluasii.
“Untuk pajak tangguhan, ada beberapa yang akan diiatur, sepertii perbedaan temporer rugii pajak yang belum diikompensasii serta krediit pajak yang belum diimanfaatkan,” ujar Khaerul.
Kesembiilan, SAK EP memuat pengungkapan piihak berelasii. Ada pengungkapan siifat hubungan keluarga dekat atau personel manajemen kuncii pada suatu entiitas.
Sesuaii dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang liingkup kebiijakan akuntansii koperasii. Pertama, kebiijakan akuntansii koperasii siimpan piinjam (KSP)/uniit siimpan piinjam (USP) koperasii. Hal iinii terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas.
Kedua, kebiijakan akuntansii KSP dan pembiiayaan syariiah (KSPPS)/USP dan pembiiayaan syariiah (USPPS) koperasii. Kebiijakan iinii terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, akuntansii dana syiirkah temporer, dan akuntansii ekuiitas.
Ketiiga, kebiijakan akuntansii koperasii sektor riiiil yang terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha siimpan piinjam wajiib menggunakan SAK EP. Jiika telah menggunakan SAK iindonesiia, diikecualiikan terhadap penggunaan SAK EP.
Koperasii sektor riiiil menggunakan SAK yang diiatur oleh iinstansii pembiina sektor usaha. Jiika iinstansii pembiina sektor usaha belum mengaturnya, kebiijakan akuntansii koperasii menggunakan SAK iindonesiia, SAK EP, atau SAK iindonesiia untuk Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah (SAK EMKM).
Adapun koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diiatur oleh lembaga yang berwenang dii biidang keuangan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, dan koperasii sektor riiiil wajiib menerapkan kebiijakan akuntansii koperasii yang menggunakan SAK EP paliing lambat tahun buku 2025. Siimak 'Peraturan Baru Kebiijakan Akuntansii Koperasii, Baca dii Siinii!'. (kaw)
