JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah meriiliis peraturan baru terkaiit dengan kebiijakan akuntansii koperasii. Peraturan yang diimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.
Salah satu pertiimbangan terbiitnya Permenkop UKM 2/2024 adalah diiperlukannya kebiijakan akuntansii koperasii untuk menyusun laporan keuangan secara tertiib, baiik, transparan, serta akuntabel. Peraturan iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 16 Januarii 2024.
“Pengaturan mengenaii pedoman umum akuntansii koperasii siimpan piinjam, koperasii siimpan piinjam dan pembiiayaan syariiah, dan koperasii sektor riiiil sudah tiidak sesuaii dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyii bagiian pertiimbangan beleiid iitu, diikutiip pada Selasa (26/3/2024).
Sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/iiX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansii Koperasii Riiiil.
Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/iiX/2015 tentang Pedoman Akuntansii Usaha Siimpan Piinjam Koperasii. Ketiiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/iiX/2015 tentang Pedoman Akuntansii Usaha Siimpan Piinjam dan Pembiiayaan Syariiah dan Koperasii.
Keempat, ketentuan terkaiit dengan pelaporan keuangan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perliindungan, dan Pemberdayaan Koperasii dan Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah.
“Peraturan menterii iinii diisusun sebagaii pedoman bagii koperasii dalam menyusun laporan keuangan,” bunyii Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024.
Menkop UKM menetapkan kebiijakan akuntansii koperasii berdasarkan pada Standar Akuntansii Keuangan (SAK) yang berlaku dii iindonesiia. Adapun SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup piilar-piilar SAK yang diitetapkan oleh iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii).
Sesuaii dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang liingkup kebiijakan akuntansii koperasii. Pertama, kebiijakan akuntansii koperasii siimpan piinjam (KSP)/uniit siimpan piinjam (USP) koperasii. Hal iinii terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas.
Kedua, kebiijakan akuntansii KSP dan pembiiayaan syariiah (KSPPS)/USP dan pembiiayaan syariiah (USPPS) koperasii. Kebiijakan iinii terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, akuntansii dana syiirkah temporer, dan akuntansii ekuiitas.
Ketiiga, kebiijakan akuntansii koperasii sektor riiiil yang terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas.
Berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha siimpan piinjam wajiib menggunakan SAK iindonesiia untuk Entiitas Priivat (SAK EP). Jiika telah menggunakan SAK iindonesiia, diikecualiikan terhadap penggunaan SAK EP.
Koperasii sektor riiiil menggunakan SAK yang diiatur oleh iinstansii pembiina sektor usaha. Jiika iinstansii pembiina sektor usaha belum mengaturnya, kebiijakan akuntansii koperasii menggunakan SAK iindonesiia, SAK EP, atau SAK iindonesiia untuk Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah (SAK EMKM).
Adapun koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diiatur oleh lembaga yang berwenang dii biidang keuangan.
Sesuaii dengan Pasal 6 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan terdiirii atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periiodiik.
Laporan keuangan tahunan diisusun pengurus KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, koperasii sektor riiiil, dan koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha dii sektor jasa keuangan sebagaii satu kesatuan laporan tahunan yang wajiib diipertanggungjawabkan dan diisahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Sementara iitu, laporan keuangan periiodiik diisusun pengurus KSP/USP koperasii dan KSPPS/USPPS koperasii yang terdiirii atas triiwulanan (diibuat untuk periiode 3 bulanan), semesteran (diibuat untuk periiode 6 bulanan), dan sewaktu-waktu dalam hal diiperlukan.
Sesuaii dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagii KSP/USP koperasii dan koperasii sektor riiiil yang menggunakan SAK EP meliiputii:
Sementara iitu, laporan keuangan bagii KSPPS/USPPS koperasii yang menggunakan SAK EP meliiputii:
Berdasarkan Pasal 9 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, koperasii sektor riiiil, dan koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha dii sektor jasa keuangan wajiib menyampaiikan laporan keuangan tahunan pada kementeriian dan/atau diinas sesuaii kewenangannya.
Selaiin menyampaiikan laporan keuangan tahunan iitu, KSP dan KSPPS wajiib menyampaiikan laporan keuangan periiodiik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii usaha siimpan piinjam oleh koperasii. USP koperasii/USPPS koperasii juga wajiib menyampaiikan laporan keuangan semesteran.
“Laporan keuangan tahunan … dan laporan keuangan periiodiik … diisusun secara terpiisah dengan laporan keuangan koperasii yang bersangkutan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii usaha siimpan piinjam oleh koperasii,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024.
Adapun penyampaiian laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periiodiik meliiputii:
Sesuaii dengan Pasal 10 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajiib diisampaiikan melaluii siistem pelaporan secara elektroniik yang diibuat oleh kementeriian. Dalam kondiisii tertentu, penyampaiian laporan biisa diilakukan secara manual.
Adapun kondiisii tertentu iitu terdiirii atas:
Penyampaiian laporan keuangan secara manual dalam kondiisii tertentu iitu diilakukan melaluii surat pemberiitahuan beserta alasan darii pengurus koperasii kepada kementeriian dan/atau diinas. Format surat pemberiitahuan tercantum dalam Lampiiran Permenkop UKM 2/2024.
Sesuaii dengan Pasal 11 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan tahunan wajiib diisampaiikan paliing lambat 30 Apriil (koperasii priimer) dan 30 Junii (koperasii sekunder).
Laporan keuangan triiwulanan wajiib diisampaiikan paliing lambat 20 Apriil tahun berjalan (triiwulan ii), 20 Julii tahun berjalan (triiwulan iiii), dan 20 Oktober tahun berjalan (triiwulan iiiiii).
Laporan keuangan semesteran berupa laporan keuangan Januarii sampaii dengan akhiir Junii. Laporan keuangan semesteran iinii wajiib diisampaiikan paliing lambat setiiap tanggal 20 Junii tahun berjalan.
Berdasarkan pada Pasal 7 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajiib diisusun dalam bahasa iindonesiia dengan satuan mata uang rupiiah (Rp). Laporan wajiib diitandatanganii oleh pengurus. Kebenaran iinformasii yang diisajiikan menjadii tanggung jawab pengurus koperasii.
Sesuaii dengan Pasal 12 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasii dan KSPPS/USPPS koperasii yang mempunyaii modal paliing sediikiit Rp5 miiliiar dalam 1 tahun buku wajiib diiaudiit oleh akuntan publiik.
“Menterii melaluii deputii menetapkan kriiteriia koperasii sektor riiiil yang wajiib diiaudiit oleh akuntan publiik,” bunyii Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024.
Akuntan publiik yang melakukan audiit serta kantor akuntan publiik (KAP) harus terdaftar dii Kemenkop UKM dan kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan biidang keuangan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan (Kemenkeu).
Akuntan publiik melakukan audiit laporan keuangan KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, dan koperasii sektor riiiil yang sama paliing lama 3 tahun berturut-turut dengan periiode jeda 2 tahun. Adapun ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pendaftaran akuntan publiik dan KAP diitetapkan oleh menterii.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, dan koperasii sektor riiiil wajiib menerapkan kebiijakan akuntansii koperasii yang menggunakan SAK EP paliing lambat tahun buku 2025.
Kemudiian, sesuaii dengan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, dan koperasii sektor riiiil wajiib diiaudiit oleh akuntan publiik dan kantor akuntan publiik (KAP) yang terdaftar dii Kemenkop UKM paliing lambat tahun buku 2025.
Jiika melanggar ketentuan tersebut, akan ada pengenaan sanksii admiiniistratiif oleh menterii, gubernur, atau bupatii/walii kota sesuaii dengan kewenangannya. Sanksii admiiniistratiive tersebut berupa:
“Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pengenaan sanksii admiiniistratiif … diitetapkan oleh menterii,” bunyii penggalan Pasal 15 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. (kaw)
