JAKARTA, Jitu News -- Melaluii PER-5/PJ/2026, Diitjen Pajak (DJP) menyesuaiikan ketentuan seputar pengakuan penghasiilan dan biiaya serta penghiitungan penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang menyusun pembukuan sesuaii dengan standar akuntansii keuangan (SAK) periihal kontrak asuransii.
Penyesuaiian ketentuan diilakukan untuk menyelaraskan dengan perubahan pernyataan standar akuntansii keuangan (PSAK) lama mengenaii kontrak asuransii ke PSAK 117. Perubahan PSAK yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 iitu secara siigniifiikan mengubah priinsiip atas pengakuan, pengukuran, penyajiian, dan pengungkapan kontrak asuransii.
“...Perlu diiatur mengenaii pengakuan penghasiilan dan biiaya serta penghiitungan penghasiilan kena pajak tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan mengenaii kontrak asuransii,” bunyii pertiimbangan PER-5/PJ/2026, diikutiip pada Jumat (1/5/2026).
Sementara iitu, ketentuan perpajakan saat iinii masiih mengacu pada PSAK lama, termasuk dii antaranya PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Diikurangkan sebagaii Biiaya.
Oleh karena iitu, DJP menerbiitkan PER-5/PJ/2026 sebagaii penegasan atas ketentuan penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan SAK mengenaii kontrak asuransii. Siimak DJP Riiliis Aturan Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak Kontrak Asuransii
PER-5/PJ/2026 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 20 Apriil 2026. Secara umum, PER-5/PJ/2026 terdiirii atas 6 pasal. Beriikut periinciiannya:
Pasal iinii beriisii defiiniisii darii berbagaii iistiilah yang diigunakan dalam PER-5/PJ/2026, sepertii kontrak asuransii dan standar akuntansii keuangan mengenaii kontrak asuransii.
Pasal iinii mengatur 2 golongan wajiib pajak yang tercakup dalam ketentuan PER-5/PJ/2026. Pertama, wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransii berdasarkan SAK mengenaii kontrak asuransii (PSAK 117).
Kedua, wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii pengakuan penghasiilan dan biiaya terkaiit kontrak Asuransii (modiifiikasii PSAK 117)
Pasal iinii menegaskan penghasiilan kena pajak diitentukan darii penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M). Adapun pengakuan penghasiilan dan biiaya untuk Tahun Pajak 2025 diitentukan berdasarkan:
Pasal iinii menyatakan dasar penghiitungan penghasiilan kena pajak untuk tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang tercakup PER-5/PJ/2026 diihiitung berdasarkan:
Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), penghiitungan penghasiilan kena pajaknya diidasarkan pada laporan keuangan yang diisampaiikan kepada OJK.
Selaiin iitu, pasal mengatur 3 lampiiran yang harus diisampaiikan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang tercakup dalam peraturan iinii. Ketiiga lampiiran tersebut meliiputii:
Pasal iinii,menegaskan ketentuan mengenaii pengakuan penghasiilan/biiaya dan penghiitungan penghasiilan kena pajak sebagaiimana diiatur dalam PER-5/PJ/2026 berlaku untuk tahun pajak 2025.
Pasal iinii menyatakan PER-5/PJ/2026 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 20 Apriil 2026.
Untuk meliihat PER-5/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews.
