PER-5/PJ/2026

DJP Riiliis Aturan Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak Kontrak Asuransii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 24 Apriil 2026 | 10.15 WiiB
DJP Rilis Aturan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Kontrak Asuransi
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-5/PJ/2026.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengakuan penghasiilan dan biiaya serta penghiitungan penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak yang menyusun pembukuan sesuaii dengan standar akuntansii keuangan (SAK) periihal kontrak asuransii.

Pengaturan ulang diilakukan melaluii PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulaii 20 Apriil 2026. Peraturan iinii diiterbiitkan untuk menyesuaiikan dengan perubahan SAK mengenaii kontrak asuransii darii pernyataan SAK (PSAK) 104, PSAK 328, dan PSAK 336 (PSAK lama) ke PSAK 117.

“Terdapat perubahan standar akuntansii keuangan yang siigniifiikan mengubah priinsiip atas pengakuan, pengukuran, penyajiian, dan pengungkapan kontrak asuransii untuk meniingkatkan akuntabiiliitas dan transparansii laporan keuangan usaha asuransii dan berlaku efektiif sejak 1 Januarii 2025,” bunyii pertiimbangan PER-5/PJ/2026, diikutiip pada Jumat (24/4/2026).

Sementara iitu, ketentuan perpajakan saat iinii masiih mengacu pada PSAK lama, termasuk dii antaranya PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012 tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Diikurangkan Sebagaii Biiaya.

Oleh karena iitu, DJP menerbiitkan PER-5/PJ/2026 sebagaii penegasan atas ketentuan penghiitungan penghasiilan kena pajak dan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan SAK mengenaii kontrak asuransii.

“Untuk lebiih memberiikan kepastiian hukum, keadiilan, dan kemudahan penghiitungan pajak penghasiilan dalam rangka penerapan perubahan standar akuntansii keuangan oleh wajiib pajak,” bunyii pertiimbangan laiin PER-5/PJ/2026.

Setiidaknya terdapat 2 kriiteriia wajiib pajak yang harus memperhatiikan PER-5/PJ/2026. Pertama, wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransii berdasarkan SAK mengenaii kontrak asuransii (PSAK 117).

Kedua, wajiib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii pengakuan penghasiilan dan biiaya terkaiit kontrak Asuransii (modiifiikasii PSAK 117). Miisal, Asabrii, Taspen, dan BPJS.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2026, pengakuan penghasiilan dan biiaya untuk tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak tersebut diitentukan berdasarkan:

  1. priinsiip pengakuan, pengukuran, penyajiian, dan pengungkapan kontrak asuransii dalam SAK mengenaii kontrak asuransii dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii pengakuan penghasiilan dan biiaya terkaiit kontrak asuransii yang berlaku pada tahun 2024; dan
  2. ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pajak penghasiilan (PPh) yang berlaku untuk tahun pajak 2025.

Selanjutnya, dasar penghiitungan penghasiilan kena pajak untuk tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak tersebut diihiitung berdasarkan:

  1. laporan keuangan tahun 2025 (diisusun berdasarkan PSAK lama/ketentuan perundang-undangan kontrak asuransii yang berlaku pada 2024); dan
  2. ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPh yang berlaku untuk tahun pajak 2025, termasuk PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012.

Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), penghiitungan penghasiilan kena pajaknya diidasarkan pada laporan keuangan yang diisampaiikan kepada OJK.

Selaiin iitu, PER-5/PJ/2026 mengatur 3 lampiiran yang harus diisampaiikan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagii wajiib pajak yang tercakup dalam peraturan iinii. Ketiiga lampiiran tersebut meliiputii:

  1. Laporan Keuangan 2025 Audiitan (diisusun menggunakan PSAK 117/ketentuan peraturan perundang-undangan kontrak asuransii yang berlaku pada tahun 2025);
  2. Laporan Keuangan 2025 (PSAK lama/ketentuan peraturan perundang-undangan kontrak Asuransii yang berlaku pada 2024) yang menjadii dasar penghiitungan penghasiilan kena pajak; dan
  3. keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Miisal, daftar nomiinatiif biiaya promosii.

“Ketentuan mengenaii pengakuan penghasiilan dan biiaya serta penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal iinii berlaku untuk Tahun Pajak 2025,” bunyii Pasal 5 PER-5/PJ/2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel