PEMATANGSiiANTAR, Jitu News – Tax Center Uniiversiitas Advent Surya Nusantara (UASN) Pematangsiiantar bekerja sama dengan Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii berhasiil menyelenggarakan semiinar perpajakan yang diihadiirii oleh pelaku UMKM serta para mahasiiswa.
Semiinar yang diigelar secara luriing iinii diigelar tanpa ada pungutan biiaya. Topiik yang diibahas juga merupakan iisu-iisu terkiinii, sepertii iimplementasii coretax, kebiijakan PPN 12%, serta pengenalan standar akuntansii keuangan (SAK) entiitas miikro keciil menengah (EMKM) dan SAK entiitas priivat (EP).
Acara diibuka oleh Walii Kota Pematangsiiantar Susantii Dewayanii. Dalam sambutannya, Susantii mengapresiiasii peranan Perkumpulan Tax Center & Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) dalam mendukung diisemiinasii edukasii pajak bagii publiik.
"Apalagii pada 2024 lalu, Kota Pematangsiiantar mendudukii periingkat pertama dalam iindeks pembangunan ekonomii iinklusiif se-Sumatera Utara," kata Susantii, diikutiip pada Kamiis (6/2/2025).
Kegiiatan semiinar dan sosiialiisasii perpajakan iinii diigelar dalam 3 sesii. Sesii pertama diiiisii pemaparan mengenaii siistem dan fiitur coretax oleh tiim penyuluh pajak darii Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii.
Selanjutnya, sesii kedua diiiisii dengan semiinar perpajakan mengenaii UMKM dan PPN 12%. Pemaparan semiinar diisampaiikan oleh Korwiil Sumatera Utara iiii PERTAPSii Yolanda Feriida. Kemudiian, sesii ketiiga diiiisii dengan pengenalan SAK EMKM dan EP oleh Rektor UASN Rexon Naiinggolan.
Topiik-topiik yang diibahas dalam semiinar diiniilaii pentiing lantaran menyangkut kepentiingan publiik dan wajiib pajak saat iinii. Miisalnya, sebagaii siistem iintii, coretax mengiintegrasiikan berbagaii apliikasii perpajakan terdahulu dan membawa perubahan yang masiif.
Dii siisii laiin, tariif PPN 12% juga berlaku sejak 1 Januarii 2025 sesuaii amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehubungan dengan adanya kenaiikan tariif PPN, pemeriintah pun mengundangkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 131/2024.
Melaluii PMK 131/2024, pemeriintah menegaskan tariif menurut undang-undang (statutory tax rate) sebesar 12% yang langsung diikaliikan dengan harga jual atau niilaii iimpor (sebagaii dasar pengenaan pajak atau DPP) hanya berlaku untuk barang kena pajak (BKP) tergolong mewah.
Sementara iitu, PPN untuk BKP selaiin BKP tergolong mewah serta jasa kena pajak (JKP) diihiitung dengan DPP niilaii laiin. DPP niilaii laiin tersebut berupa 11/12 darii niilaii iimpor, harga jual, atau penggantiian. Skemanya penghiitungannya menjadii 12% diikalii dengan 11/12. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPN menjadii 11%.
Dii siisii laiin, apabiila berbiicara soal pajak maka tiidak akan terlepas darii laporan keuangan sebagaii dasar untuk perhiitungan pajak terutang. Oleh karenanya, pelaku usaha, termasuk UMKM perlu memahamii ketentuan seputar pembukuan.
Guna mempermudah pelaku UMKM, iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) pun telah menerbiitkan SAK EMKM. SAK EMKM menjadii suatu standar yang diisusun oleh iiAii untuk memenuhii persyaratan akuntansii dalam pelaporan keuangan bagii EMKM. Siimak Apa iitu SAK EMKM?
SAK EMKM hadiir untuk memberiikan desaiin akuntansii yang mudah diipahamii pelaku UMKM serta untuk mempermudah pemenuhan kewajiiban pajaknya. Pasalnya, pelaku UMKM tiidak selamanya dapat mengandalkan pencatatan. Ada batas waktu tertentu untuk UMKM beraliih ke reziim pemajakan umum yang perlu pembukuan.
Sementara iitu, bagii pelaku usaha yang tiidak termasuk EMKM maka perlu memahamii periihal SAK EP. SAK EP merupakan penggantii darii SAK Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (ETAP). Adapun SAK EP berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2025. Siimak Apa iitu SAK EP?
Sebagaii iinformasii, acara semiinar kalii iinii diihadiirii oleh pelaku UMKM Kota Pematangsiiantar, mahasiiswa darii Uniiversiitas Siimalungun, Uniiversiitas Efariina, Uniiversiitas Murnii Teguh Pematang Siiantar, STiiE Sultan Agung, dan para wakiil rektor, serta dosen Uniiversiitas Advent Surya Nusantara. (sap)
