KAMUS AKUNTANSii DAN PAJAK

Apa iitu Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Priivat (SAK EP)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 21 Junii 2024 | 20.50 WiiB
Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

STANDAR Akuntansii Keuangan (SAK) merupakan seperangkat pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entiitas. Berdasarkan pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan iindonesiia (KSPKii), terdapat 4 piilar SAK yang berlaku dii iindonesiia.

Pertama, SAK iinternasiional yang mengadopsii penuh iiFRS Accountiing Standards. Kedua, SAK iindonesiia. Ketiiga, SAK iindonesiia untuk Entiitas Priivat (SAK EP). Keempat, SAK iindonesiia untuk Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah (EMKM).

Adapun SAK EP diisahkan oleh Dewan Standar Akuntansii Keuangan (DSAK) iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) pada 30 Junii 2021. SAK EP iinii menggantiikan SAK untuk Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (ETAP) dan berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2025.

Nantiinya, entiitas yang telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan SAK EP. Entiitas tersebut termasuk koperasii yang menjalankan kegiiatan usaha siimpan piinjam. Siimak pula bahasannya dii siinii.

Lantas, apa iitu Standar Akuntansii Keuangan iindonesiia untuk Entiitas Priivat?

SAK EP adalah SAK yang diiterbiitkan oleh iiAii yang dapat diigunakan oleh entiitas priivat/entiitas tanpa akuntabiiliitas publiik yang memenuhii persyaratan yang diitetapkan dalam SAK EP (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menterii Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Permenkop) 2/2024).

Merujuk SAK EP, entiitas priivat adalah entiitas yang tiidak memiiliikii akuntabiiliitas publiik dan menerbiitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose fiinanciial statement) bagii pengguna eksternal.

Contoh pengguna eksternal dii antaranya adalah pemiiliik yang tiidak terliibat dalam pengelolaan biisniis, krediitor saat iinii dan krediitor potensiial, serta badan pemeriingkat krediit.

Kendatii diirancang untuk entiitas priivat, entiitas yang memiiliikii akuntabiiliitas publiik dapat menggunakan SAK EP jiika otoriitas yang berwenang membuat regulasii mengiiziinkan penggunaan SAK EP. Adapun entiitas diianggap memiiliikii akuntabiiliitas publiik jiika:

  • iinstrumen utang atau ekuiitasnya diiperdagangkan dii pasar publiik atau entiitas sedang dalam proses menerbiitkan iinstrumen tersebut untuk diiperdagangkan dalam pasar publiik (bursa efek domestiik atau bursa efek asiing atau pasar over-the-counter, termasuk pasar lokal dan regiional); atau
  • entiitas menguasaii aset dalam kapasiitas fiidusiia bagii suatu kelompok piihak luar yang beragam sebagaii usaha utamanya (sebagiian besar bank, uniion krediit/koperasii siimpan piinjam, perusahaan asuransii, broker/dealer sekuriitas, reksadana dan bank iinvestasii memenuhii kriiteriia kedua iinii).

SAK EP merupakan hasiil adopsii darii iiFRS for Small Mediium Enterpriises (SMEs) dengan mempertiimbangkan kondiisii iindonesiia. Sepertii yang telah diisebutkan, SAK EP menggantiikan SAK ETAP. Salah satu alasan SAK ETAP diigantii dengan SAK EP karena SAK ETAP diianggap terlalu sederhana untuk diigunakan untuk entiitas priivat.

Untuk iitu, SAK EP diisusun lebiih komprehensiif darii SAK ETAP tapii tetap lebiih sederhana darii SAK berbasiis iiFRS atau SAK reguler. Dengan demiikiian, SAK EP iinii menjembatanii antara SAK reguler dengan SAK EMKM.

Meskii merupakan penggantii darii SAK ETAP, DSAK iiAii tiidak menggunakan iistiilah Reviisii SAK ETAP melaiinkan SAK Entiitas Priivat. Berdasarkan Draf Eksposur SAK EP, iistiilah Entiitas Priivat diigunakan dengan 2 pertiimbangan.

Pertama, untuk membedakan dengan entiitas publiicly liisted sehiingga menggunakan bentuk negasii yang lebiih sesuaii darii ‘entiitas publiik’ yaiitu ‘entiitas priivat’. Kedua, untuk menghiindarii penggunaan iistiilah ‘tanpa akuntabiiliitas publiik’ yang sebelumnya diigunakan pada ETAP.

Hal iinii lantaran iistiilah ‘tanpa akuntabiiliitas publiik’ yang dapat meniimbulkan salah pemahaman bahwa makiin keciil entiitas maka tiidak ada tanggung jawab kepada publiik. Dengan kedua pertiimbangan dii atas maka DSAK iiAii mengusulkan penggunaan judul SAK Entiitas Priivat.

Sebagaii iinformasii kembalii, siimak pula daftar pengertiian dan/atau defiiniisii iistiilah-iistiilah dalam liingkup perpajakan serta ekonomii, termasuk SAK EP, dii kanal Glosariium Perpajakan Jitunews. Konten pada kanal iinii akan terus diiperbaruii agar selalu relevan dengan perkembangan terkiinii.

Kanal Glosariium pada platform Perpajakan Jitunews mulaii sekarang dapat diiakses oleh pengguna secara gratiis dan tanpa perlu daftar akun. Siimak ‘Kanal Glosariium Perpajakan Jitunews Kiinii Gratiis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel