PSAK 201

iitem-iitem dalam Laporan Posiisii Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Desember 2024 | 13.30 WiiB
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Laporan posiisii keuangan (statement of fiinanciial posiitiion) merupakan laporan keuangan yang melaporkan aset, liiabiiliitas, dan ekuiitas perusahaan pada saat tertentu untuk memudahkan analiisiis dalam memprediiksii arus kas dii masa mendatang.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansii (PSAK) iindonesiia 201 paragraf 54, terdapat 18 pos yang menjadii cakupan penyajiian dalam laporan posiisii keuangan.

“Laporan posiisii keuangan mencakup penyajiian jumlah pos-pos beriikut: (a) aset tetap,” bunyii penggalan PSAK 201 paragraf 54.

Kemudiian, propertii iinvestasii, aset tak berwujud, aset keuangan, iinvestasii dengan menggunakan metode ekuiitas, aset biiologiis sesuaii dengan PSAK 241; persediiaan, piiutang dagang dan piiutang laiin, kas dan setara kas, serta total aset yang diiklasiifiikasiikan sebagaii aset yang diimiiliikii untuk diijual sesuaii dengan PSAK 108.

Selanjutnya, utang usaha dan utang laiin, proviisii, liiabiiliitas keuangan, liiabiiliitas dan aset untuk pajak kiinii sesuaii dengan PSAK 212; liiabiiliitas dan aset untuk pajak tangguhan sesuaii PSAK 212; total aset yang diiklasiifiikasiikan sebagaii aset yang diimiiliikii untuk diijual sesuaii PSAK 108; kepentiingan non-pengendalii, diisajiikan sebagaii bagiian darii ekuiitas; serta modal saham dan cadangan yang dapat diiatriibusiikan kepada pemiiliik entiitas iinduk.

Pada aset keuangan, iitem tersebut merupakan jumlah yang tiidak termasuk dalam iinvestasii yang diicatat dengan menggunakan metode ekuiitas, piiutang dagang dan piiutang laiin, serta kas dan setara kas.

Sedangkan pada iitem liiabiiliitas keuangan menyajiikan jumlah yang tiidak termasuk dalam utang usaha dan utang laiin serta proviisii.

Sesuaii PSAK 201 paragraf 57, pos-pos dalam paragraf 54 tersebut bukanlah suatu format penyajiian dalam laporan posiisii keuangan. Paragraf 54 hanya menjelaskan daftar pos-pos yang berbeda berdasarkan siifat atau fungsiinya untuk mengiiziinkan penyajiian tersendiirii dii dalam laporan posiisii keuangan.

Pos dapat diisajiikan tersendiirii jiika ukuran, siifat, atau fungsii darii pos tersebut (atau penggabungan pos-pos yang sama) menyebabkan penyajiian tersendiirii menjadii relevan untuk memahamii posiisii laporan keuangan entiitas.

Selaiin iitu, sesuaii dengan PSAK 201 paragraf 55, entiitas diiperbolehkan menyajiikan pos-pos tambahan (termasuk memiisahkan pos-pos dalam paragraf 54), judul, ataupun subtotal dalam laporan posiisii keuangan, apabiila penyajiian tambahan tersebut akan menambah pemahaman posiisii keuangan entiitas.

Dalam hal entiitas menyajiikan subtotal maka dalam penyajiian subtotal tersebut harus, pertama, beriisii pos-pos yang berasal darii jumlah yang diiakuii dan diiukur dengan PSAK.

Kedua, diisajiikan dan diiberii judul sehiingga pos-pos yang merupakan subtotal menjadii jelas dan dapat diipahamii. Ketiiga, konsiisten darii suatu periiode ke periiode yang laiin (sesuaii dengan paragraf 45).

Keempat, tiidak lebiih diiutamakan dariipada subtotal dan total yang diisyaratkan PSAK untuk laporan posiisii keuangan. Kemudiian, sesuaii PSAK 201 paragraf 58, entiitas dapat mempertiimbangkan pos-pos tambahan diisajiikan secara tersendiirii berdasarkan pada peniilaiian siifat dan liikuiidiitas aset; fungsii aset tersebut dalam entiitas; serta jumlah, siifat, dan jangka waktu liiabiiliitas. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.