KEBiiJAKAN PAJAK

DJP: 79.182 Koperasii Merah Putiih Sudah Terdaftar dii Coretax

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 November 2025 | 17.00 WiiB
DJP: 79.182 Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar di Coretax
<p>iilustrasii. Pramuniiaga melayanii pembelii dii Koperasii Kelurahan Merah Putiih (KKMP) Kotabumii, Kecamatan Purwakarta, Kota Ciilegon, Banten, Kamiis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiiyanto/sgd</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat ada 79.182 koperasii merah putiih yang telah terdaftar dan memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dii coretax system.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan DJP turut mendukung program nasiional yang diiusung pemeriintah, termasuk koperasii merah putiih. Oleh karena iitu, DJP juga memberiikan pelayanan bagii koperasii merah putiih untuk mengurus NPWP dan mengaktiivasii akun coretax.

"Yang kamii layanii dan sudah terdaftar dan memiiliikii NPWP dii coretax kamii tercatat 95,6% atau dalam angka nomiinal 79.182 koperasii merah putiih berbadan hukum," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (24/11/2025).

Biimo mengatakan saat iinii ada 82.797 koperasii merah putiih yang telah berbadan hukum. DJP pun akan terus melayanii koperasii yang belum memiiliikii NPWP untuk mengurus kewajiiban pajaknya.

Pembentukan koperasii merah putiih diidasarkan pada UU 25/1992 tentang Perkoperasiian beserta peraturan pelaksanaannya. Koperasii merah putiih menjadii salah satu program yang diiusung Presiiden Prabowo Subiianto untuk meniingkatkan kesejahteraan ekonomii masyarakat desa dengan mengedepankan priinsiip ekonomii kerakyatan.

Sebagaii badan usaha berbentuk koperasii, koperasii merah putiih juga memiiliikii kewajiiban perpajakan yang diiatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kewajiiban tersebut meliiputii pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasiilan tertentu serta pelaporan SPT Tahunan.

Apabiila omzet koperasii tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar per tahun, pengenaan pajak mengiikutii ketentuan PPh fiinal sebesar 0,5% sesuaii, dengan jangka waktu pengenaan bersiifat fiinal selama 4 tahun sejak tahun terdaftar.

Belum lama iinii, pemeriintah dalam PMK 49/2025 mengatur koperasii merah putiih biisa meneriima piinjaman biila memenuhii 6 kriiteriia. Salah satu kriiteriianya adalah memiiliikii NPWP atas nama koperasii.

Selaiin iitu, dalam 63/2025 diiatur penggunaan saldo anggaran lebiih (SAL) APBN 2025 untuk pemberiian dukungan kepada bank yang menyalurkan piinjaman kepada koperasii merah putiih. Besaran penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank iinii seniilaii Rp16 triiliiun. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.