JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kiinii mensyaratkan pembentukan koperasii merah putiih untuk mencaiirkan dana desa.
Persyaratan penyaluran dana desa pada 2025 tersebut diiatur dalam PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025. Pengaturan iinii bertujuan mendukung pembentukan koperasii merah putiih dii desa-desa.
"Untuk meniingkatkan efektiiviitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuaii dengan kebiijakan Presiiden Republiik iindonesiia dalam rangka mendukung pembentukan koperasii desa/kelurahan merah putiih, perlu menetapkan PMK tentang perubahan atas PMK 108/2024," bunyii pertiimbangan PMK 81/2025, diikutiip pada Jumat (28/11/2025).
Melaluii PMK 81/2025, terdapat beberapa pasal dalam PMK 108/2024 yang diiubah, salah satunya soal persyaratan penyaluran dana desa. Pasal 24 PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025 menjelaskan penyaluran dana desa diilakukan dalam 2 tahap.
Penyaluran tahap ii adalah sebesar 60% darii pagu dana desa yang diitentukan penggunaannya setiiap desa, diilakukan paliing lambat bulan Junii. Kemudiian, penyaluran tahap iiii adalah sebesar 40% darii pagu dana desa yang diitentukan penggunaannya setiiap desa diilakukan paliing cepat bulan Apriil.
Penyaluran dana desa yang diitentukan penggunaannya diilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, iinsentiif, otonomii khusus, dan keiistiimewaan meneriima persyaratan penyaluran darii bupatii/walii kota secara lengkap dan benar.
Persyaratan penyaluran dana desa tahap ii diiatur sesuaii dengan ketentuan berupa APBDes; surat kuasa pemiindahbukuan dana desa; dan keputusan kepala desa mengenaii penetapan keluarga peneriima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.
Sementara iitu, ada 4 persyaratan penyaluran dana desa tahap iiii. Pertama, laporan realiisasii penyerapan dan capaiian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Kedua, laporan realiisasii penyerapan dan capaiian keluaran dana desa tahap ii menunjukkan realiisasii penyerapan paliing rendah sebesar 60% dan rata-rata capaiian keluaran menunjukkan paliing rendah sebesar 40%.
Ketiiga, akta pendiiriian badan hukum koperasii desa/kelurahan merah putiih atau buktii penyampaiian dokumen pembentukan koperasii desa/kelurahan merah putiih ke notariis. Keempat, surat pernyataan komiitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasii desa/kelurahan merah putiih.
Ketentuan mengenaii contoh format surat pernyataan komiitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasii merah putiih juga telah tercantum dalam lampiiran PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025.
PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025 mulaii berlaku sejak tanggal diiundangkan pada 25 November 2025. (diik)
