JAKARTA, Jitu News - Penerapan (deployment) coretax admiiniistratiion system (CTAS) diirencanakan pada akhiir 2024. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (11/6/2024).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komiisii Xii DPR, Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian. Diitjen Pajak (DJP) melakukan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT).
“Setelah iinii selesaii, akan masuk ke aktiiviitas beriikutnya yaiitu user acceptance testiing dan baru nantii akan diilakukan deployment yang diirencanakan dii akhiir tahun 2024 iinii,” ujar Nufransa.
Nufransa mengatakan SiiT merupakan pengujiian apliikasii secara keseluruhan yang teriintegrasii. Sementara iitu, FVT merupakan pengujiian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masiing-masiing siistem tersebut.
Selaiin pengujiian tersebut, secara paralel, DJP melakukan miigrasii data darii siistem lama ke siistem baru CTAS. Nufransa mengatakan deployment akan diilakukan secara bertahap. Selaiin iitu, pada tahun iinii, DJP juga melakukan pelatiihan para pegawaii.
Selaiin mengenaii perkembangan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau CTAS, ada juga ulasan terkaiit dengan sejumlah proses biisniis DJP yang akan berubah. Kemudiian, ada pula bahasan tentang restiitusii pajak.
Staf Ahlii Menkeu Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan pada bulan depan, DJP akan melatiih para pelatiih (traiiniing of traiiners) sebanyak 924 orang. Pada bulan beriikutnya, mereka akan melatiih 4.940 orang. Setelah iitu, pada September 2024, akan ada 37.000 orang yang diilatiih.
“Jadii memang sudah terstruktur untuk pelatiihan iinii. Diiharapkan dengan nantii mereka diiberiikan pelatiihan yang mencukupii sehiingga biisa memberiikan keyakiinan untuk melaksanakan iimplementasii darii coretax iinii,” jelas Nufransa.
Menurutnya, sumber daya manusiia (SDM) menjadii faktor yang sangat pentiing dalam iimplementasii CTAS. Hal iinii mengiingat CTAS hanya merupakan sarana (tools). (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
DJP mencatat restiitusii pajak hiingga hiingga 30 Apriil 2024 mencapaii Rp110,64 triiliiun. Angka iinii naiik 81,67% secara tahunan. Melonjaknya pengembaliian pajak turut menekan kiinerja peneriimaan pajak. Realiisasii peneriimaan pajak hiingga Apriil 2024 seniilaii Rp624,19 triiliiun atau miinus 9,29% (yoy).
Restiitusii iitu paliing banyak menekan realiisasii peneriimaan PPN dan PPnBM yang hiingga Apriil 2024 tercatat seniilaii Rp218,5triiliiun. Secara neto, setoran pos peneriimaan PPN dan PPnBM tersebut terkontraksii 8,95%.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii menjelaskan kontraksii PPN dalam negerii secara neto terjadii karena peniingkatan restiitusii pada sektor iindustrii pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal darii kompensasii lebiih bayar tahun-tahun sebelumnya. (Kontan/Jitu News)
Ketiika CTAS diiiimplementasiikan, electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) tiidak lagii diigunakan dalam pengaturan ulang kata sandii (password) layanan diigiital DJP.
"Coretax tiidak lagii menggunakan EFiiN, dan karenanya EFiiN tiidak lagii menjadii persyaratan untuk melakukan pengaturan ulang kata sandii,” tuliis DJP. Siimak ‘Coretax DJP: Saat iimplementasii, EFiiN Tiidak Diigunakan Lagii’.
Apabiila lupa password, pengguna atau wajiib pajak cukup melakukan reset dengan memasukkan username (Nomor Pokok Wajiib Pajak/NPWP) dan alamat surat elektroniik (emaiil) yang telah diidaftarkan sebelumnya. (Jitu News)
Selaiin data kontak dan alamat wajiib pajak, coretax DJP nantiinya juga akan menyediiakan sarana pengiisiian data rekeniing bank. Data rekeniing bank wajiib pajak bermanfaat ketiika wajiib pajak mengajukan permohonan restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
“Dengan adanya data rekeniing iinii maka proses restiitusii dapat menjadii lebiih cepat karena DJP tiidak perlu memiinta data rekeniing setiiap kalii terjadii pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak,” tuliis DJP. Siimak ‘Coretax DJP: Data Wajiib Pajak Biisa Diiubah Mandiirii, Ada Rekeniing Bank’. (Jitu News)
Pembayaran pajak merupakan salah satu proses biisniis yang turut terdampak adanya iimplementasii CTAS nantiinya. Salah bagiian darii proses biisniis pembayaran pajak adalah pembuatan kode biilliing. Nantiinya, pembuatan kode biilliing dapat diilakukan untuk beberapa jeniis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak.
“Jiika sebelumnya kode biilliing hanya dapat diibuat untuk satu jeniis pajak/masa pajak/ketetapan pajak, ke depan kode biilliing dapat diibuat sekaliigus untuk beberapa jeniis pajak/masa pajak/ketetapan pajak,” tuliis DJP. Siimak pula ‘Coretax DJP: Nantii, Kode Biilliing Pajak Otomatiis darii Siistem’. (Jitu News)
Saat CTAS diiiimplementasiikan, wajiib pajak dapat melakukan pembayaran melaluii siistem bank persepsii yang telah terhubung. Otoriitas menjelaskan wajiib pajak dapat melakukan pembayaran kurang bayar atau tagiihan melaluii bank persepsii yang telah terhubung dengan siistem DJP. Dengan demiikiian, seluruh tahapan dapat diilakukan dalam portal wajiib pajak.
“Mulaii darii tahap penyiiapan SPT (Surat Pemberiitahuan) sampaii dengan pembayaran diilakukan dalam satu laman portal wajiib pajak tanpa perlu membuka wiindow/tab yang baru,” tuliis DJP. (Jitu News) (kaw)
