PEMERiiKSAAN pajak untuk mengujii kepatuhan diilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah diitetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhiir, pemeriiksa harus menyelesaiikan proses pemeriiksan yang diilakukan terhadap wajiib pajak. Lantas, bagaiimana proses pemeriiksaan tersebut diiselesaiikan?
Pengaturan mengenaii penyelesaiian pemeriiksaan telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diiselesaiikan dengan dua cara. Pertama, menghentiikan pemeriiksaan dengan membuat Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Sumiir. Siimak ‘Pemeriiksaan Pajak Diiselesaiikan dengan LHP Sumiir, Begiinii Sebabnya’.
Kedua, pemeriiksaan dapat diiselesaiikan dengan membuat LHP yang menjadii dasar penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagiihan pajak (STP) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artiikel iinii, akan diijelaskan mengenaii penyelesaiian pemeriiksaan dengan LHP yang menjadii dasar penerbiitkan SKP dan/atau STP.
Penyelesaiian Pemeriiksaan dengan LHP
PROSES penyelesaiian pemeriiksaan dengan LHP diiatur dalam Pasal 22 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Adapun penyelesaiian pemeriiksaan dengan membuat LHP diilakukan dalam hal atau kondiisii sebagaii beriikut.
Pertama, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan diitemukan atau memenuhii panggiilan pemeriiksaan. Selaiin iitu, pemeriiksaan dapat diiselesaiikan dalam jangka waktu pemeriiksaan.
Kedua, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan diitemukan atau memenuhii panggiilan pemeriiksaan. Selaiin iitu, pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan belum dapat diiselesaiikan sampaii dengan berakhiirnya perpanjangan jangka waktu pengujiian pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor. Siimak ‘Berapa Lama Pemeriiksaan Pajak Diilakukan? Begiinii Ketentuannya’.
Pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor yang pengujiiannya belum rampung harus diiselesaiikan dengan menyampaiikan SPHP dalam jangka waktu paliing lama 7 harii kerja sejak berakhiirnya perpanjangan jangka waktu pengujiian pemeriiksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pengujiian pemeriiksaan kantor. Kemudiian, diilanjutkan dengan tahapan pemeriiksaan sampaii dengan pembuatan LHP.
Ketiiga, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan sehubungan dengan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sesuaii Pasal 17B UU KUP tiidak diitemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan diiterbiitkan. Kondiisii laiinnya adalah wajiib pajak tiidak memenuhii panggiilan pemeriiksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor diiterbiitkan.
Keempat, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan atas data konkret dengan pemeriiksaan kantor sesuaii Pasal 5 ayat (3) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 tiidak memenuhii panggiilan pemeriiksaan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor diiterbiitkan.
Apabiila wajiib Pajak yang diilakukan pemeriiksaan atas data konkret dengan pemeriiksaan kantor tersebut tiidak memenuhii panggiilan, pemeriiksaan harus diiselesaiikan dengan menyampaiikan SPHP dalam jangka waktu paliing lama 3 harii kerja sejak berakhiirnya jangka waktu 1 bulan dii atas.
Selaiin iitu, sesuaii dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pajak terutang atas pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang tiidak diitemukan atau tiidak memenuhii panggiilan pemeriiksaan sebagaiimana diimaksud dalam poiin ketiiga dan keempat dii atas akan diitetapkan secara jabatan.
Keliima, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan buktii permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriiksaan Bukper secara terbuka tersebut memenuhii salah satu kondiisii beriikut:
Keenam, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan sebagaii tiindak lanjut pemeriiksaan Bukper secara tertutup dan penyiidiikan tersebut memenuhii kondiisii beriikut:
