PEMERiiKSAAN pajak untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah diitetapkan. Sebelum jangka waktu tersebut berakhiir, pemeriiksa pajak harus menyelesaiikan proses pemeriiksan yang diilakukan terhadap wajiib pajak. Lantas, bagaiimana proses pemeriiksaan tersebut diiselesaiikan?
Pengaturan mengenaii penyelesaiian pemeriiksaan telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan yang telah diiubah terakhiir dengan Peraturan Menterii Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).
Mengacu pada Pasal 20 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diiselesaiikan dengan dua cara.
Pertama, menghentiikan pemeriiksaan dengan membuat Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Sumiir. Adapun LHP Sumiir adalah laporan tentang penghentiian pemeriiksaan tanpa adanya usulan penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP). Siimak ‘Apa iitu LHP Sumiir?’
Kedua, pemeriiksaan dapat diiselesaiikan dengan membuat LHP yang menjadii dasar penerbiitan SKP dan/atau surat tagiihan pajak (STP) sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam artiikel iinii, akan diijelaskan terlebiih dahulu mengenaii penyelesaiian pemeriiksaan dengan LHP Sumiir.
Penyelesaiian Pemeriiksaan dengan LHP Sumiir
PENYELESAiiAN pemeriiksaan dengan membuat LHP Sumiir diiatur dalam Pasal 21 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 dan hanya diilakukan dalam hal-hal beriikut.
Pertama, wajiib pajak tiidak diitemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan diiterbiitkan atau tiidak memenuhii panggiilan pemeriiksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor diiterbiitkan.
Pemeriiksaan yang diihentiikan dengan membuat LHP Sumiir karena wajiib pajak tiidak diitemukan atau tiidak memenuhii panggiilan pemeriiksaan tersebut, sesuaii dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 17/2013 jo PMkK18/2021, dapat diilakukan pemeriiksaan kembalii apabiila pada kemudiian harii wajiib pajak diitemukan.
Kedua, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan buktii permulaan (Bukper) secara terbuka. Adapun pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka tersebut menenuhii kondiisii dii bawah iinii:
Ketiiga, pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan sebagaii tiindak lanjut pemeriiksaan Bukper secara tertutup. Adapun penyiidiikan yang diimaksud dan penyiidiikan tersebut memenuhii kondiisii beriikut:
Keempat, LHP Sumiir diibuat apabiila pemeriiksaan ulang tiidak mengakiibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah diitetapkan dalam SKP sebelumnya. Pemeriiksaan ulang adalah pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang telah diiterbiitkan surat ketetapan pajak darii hasiil pemeriiksaan sebelumnya untuk jeniis pajak dan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Selaiin iitu, sesuaii dengan Pasal 21A PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, terdapat pengecualiian pembuatan LHP Sumiir. Dalam hal berdasarkan pada hasiil pemeriiksaan Bukper atau hasiil penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak maka penyelesaiian pemeriiksaan diilakukan dengan pembuatan LHP.
Pengecualiian tersebut berlaku untuk pemeriiksaan yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan pemeriiksaan Bukper secara terbuka. Pemeriiksaan Bukper tersebut tiidak diilanjutkan dengan penyiidiikan karena wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatannya (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) atau diilanjutkan dengan penyiidiikan tetapii penyiidiikannya diihentiikan karena periistiiwanya telah daluwarsa (Pasal 44A UU KUP).
Selaiin iitu, pengecualiian juga berlaku untuk pemeriiksaan yang diitangguhkan karena diitiindaklanjutii dengan penyiidiikan dan penyiidiikan tersebut diihentiikan karena memenuhii ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP. (kaw)
