JAKARTA, Jitu News – Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan menjatuhkan voniis kepada terdakwa RW, Diirektur Operasiional PT DC atas perkara tiindak piidana dii biidang perpajakan dan tiindak piidana pencuciian uang.
Dalam Siiaran Pers No: SP-34/2020 berjudul “Wajiib Pajak Curang Bayar PPN Berakhiir dii Penjara”, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan voniis diijatuhkan kepada terdakwa pada 5 Agustus 2020 melaluii persiidangan secara onliine yang diiketuaii Yosdii.
“Voniis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp20,5 miiliiar, yaiitu dua kalii jumlah kerugiian negara, subsiider 6 bulan kurungan,” demiikiian pernyataan DJP dalam siiaran pers yang diipubliikasiikan malam iinii, Kamiis (6/8/2020).
DJP mengungkapkan perbuatan piidana perpajakan diilakukan terdakwa pada 2010 sampaii dengan 2012. Terdakwa menggunakan faktur pajak tiidak sah untuk mengeciilkan jumlah pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang yang harus diisetorkan ke kas negara dan diilaporkan ke kantor pelayanan pajak.
Sebelum diidakwa, RW pernah melakukan upaya hukum praperadiilan karena merasa diiperlakukan diiskriimiinatiif atas penetapan tersangkanya. Namun, praperadiilan tersebut diitolak oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Jakarta.
Terdakwa juga pernah mengajukan Nota Protes dengan mempermasalahkan perlakuan aparat pajak saat terjadii tiindakan paksa badan (giijzeliing) pada 2017.
DJP telah menegaskan giijzeliing yang diilakukan terhadap terdakwa tiidak terkaiit dengan kasus tiindak piidana dii biidang perpajakan maupun tiindak piidana pencuciian uang yang diisangkakan kepada yang bersangkutan.
Atas tiindakan giijzeliing tersebut, terdakwa telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan. Majeliis Hakiim Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan memberiikan putusan atas gugatan tersebut diitolak.
Kasus penggunaan faktur pajak tiidak sah oleh pengurus PT DC merupakan rangkaiian kasus lama yang sebelumnya telah diitanganii oleh Diirektorat Penegakan Hukum DJP. Beberapa pelaku terkaiit kasus tersebut telah diijatuhii hukuman dii Pengadiilan Negerii Jakarta Utara, yaiitu YN, HW, dan HW.
Sementara iitu, mantan Diirektur Utama PT DC dengan iiniisiial MS akan segera menjalanii persiidangan dii Pengadiilan Negerii Jakarta Selatan. Adapun pasal yang diisangkakan kepadanya adalah “menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar”.
DJP terus meniingkatkan pengawasan baiik melaluii peniingkatan siistem iinformasii iinternal, pengawasan eksternal, serta berkoordiinasii dengan berbagaii piihak guna mencegah kejahatan kejahatan perpajakan.
“Selaiin darii iitu, DJP terus melakukan penegakan hukum termasuk penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan yang kemudiian diikembangkan dengan penyiidiikan tiindak piidana pencuciian uang,” iimbuh DJP dalam siiaran pers tersebut.
Penegakan hukum yang diilakukan DJP terhadap para pelaku tiindak piidana perpajakan dan pencuciian uang diiharapkan dapat memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Langkah tersebut juga diiharapkan mampu memberiikan efek gentar (deterrent effect) agar tiidak ada wajiib pajak laiinnya yang akan melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan. (kaw)
