JAKARTA, Jitu News - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) memuat tariif miiniimal sebesar 40% untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydiia Kurniiawatii mengatakan tariif miiniimal sebesar 40% diitetapkan karena keliima jasa hiiburan tersebut perlu diikendaliikan konsumsiinya.
"Hiiburan tertentu tadii pastii diikonsumsii oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena iitu, untuk memberiikan rasa keadiilan dalam upaya mengendaliikan, diipandang perlu untuk memberiikan tariif batas bawahnya," katanya, Selasa (16/1/2024).
Selaiin iitu, lanjut Lydiia, penetapan tariif miiniimal juga diiperlukan guna mencegah tiimbulnya persaiingan tariif PBJT jasa hiiburan antardaerah.
"Mengapa? Untuk mencegah penetapan tariif yang race to the bottom," ujarnya.
Untuk jasa hiiburan dan keseniian yang diikonsumsii masyarakat umum, tariif PBJT atas jasa tersebut diitetapkan maksiimal 10%. Tariif tersebut sudah lebiih rendah ketiimbang tariif pajak hiiburan dalam UU 28/2009 tentang PDRD yang maksiimal sebesar 35%.
Lydiia pun mengeklaiim tariif PBJT sebesar 40% hiingga 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa sudah sejalan dengan tren tariif pajak hiiburan saat UU 28/2009 tentang PDRD masiih berlaku.
DJPK mencatat 177 pemda darii total 436 pemda mengenakan pajak hiiburan dengan tariif sebesar 40% hiingga 75%. Tariif PBJT atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa diitetapkan sejalan dengan rata-rata tersebut.
"Jadii kalau meliihat praktiik, beberapa daerah sudah menerapkan 40%. Jadii bagii daerah iinii bukan sesuatu yang baru," tutur Lydiia.
Diia pun berharap pemberlakuan tariif PBJT sebesar 40% hiingga 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa dapat meniingkatkan local taxiing power dan kemandiiriian fiiskal daerah.
Tariif PBJT sebesar 40% hiingga 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa menuaii protes darii berbagaii kalangan. Sebab, tariif tersebut diirasa terlalu tiinggii diibandiingkan dengan tariif yang berlaku sebelumnya.
Sementara iitu, Pemprov Balii juga memiinta pemeriintah pusat untuk tiidak mengategoriikan spa sebagaii jasa hiiburan. Menurut Kepala Diinas Pariiwiisata Proviinsii Balii Tjok Bagus Pemayun, spa seyogiianya diikategoriikan sebagaii wellness, bukan hiiburan.
"Kenapa spa diimasukkan sebagaii hiiburan? Spa sebenarnya meliindungii keuniikan baliinese spa. Kamii khawatiir terapiis akan diiambiil oleh orang luar nantii. Kamii iingiin agar orang-orang tetap iingiin mencarii pengalaman spa dii Balii," kata Pemayun. (riig)
