JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemeriintah sedang berupaya untuk merampungkan reviisii atas PP 55/2022.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii atas PP 55/2022 memang sempat diiproses ulang pada tahun iinii.
"Terkaiit dengan PPh fiinal UMKM pada PP 55/2022, memang kamii berproses kembalii tahun iinii," ujar Biimo, Kamiis (5/3/2026).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan peraturan baru yang mereviisii PP 55/2022 bakal diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026.
Meskii berlaku sejak awal tahun, Yon mengamiinii proses reviisii PP 55/2022 memang terlambat. "Oleh karena prosedurnya agak telat, ada beberapa prosedur yang kiita ulang kembalii. Tapii hanya admiiniistrasii saja," ujar Yon.
Yon mengatakan draf reviisii PP 55/2022 akan diiajukan kepada Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) lalu diisampaiikan kembalii kepada Kementeriian Sekretariiat Negara (Kemensetneg) untuk diitandatanganii.
"Kiita berharap dalam waktu dekat sudah segera biisa diiberlakukan," ujar Yon.
Sebagaii iinformasii, reviisii atas PP 55/2022 bakal turut mengubah ketentuan pada PPh fiinal UMKM. Melaluii reviisii diimaksud, skema PPh fiinal UMKM bakal diiberlakukan secara permanen bagii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan perseroan perorangan dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.
Pada saat yang sama, wajiib pajak badan laiinnya sepertii CV, fiirma, PT, dan BUMDes nantiinya tiidak diiperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.
Khusus untuk wajiib pajak badan berbentuk koperasii, wajiib pajak diimaksud biisa memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun pajak terhiitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasii yang terdaftar pada 2024 hiingga 2028, PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan hiingga 2029. (diik)
