PAJAK iiNTERNASiiONAL

Mempelajarii Pola Sengketa P3B Global

B. Bawono Kriistiiajii
Selasa, 27 Februarii 2018 | 13.21 WiiB
Mempelajari Pola Sengketa P3B Global

PADA 2017 lalu, Cambriidge Uniiversiity Press menerbiitkan buku berjudul A Global Analysiis of Tax Treaty Diisputes. Buku iinii mengupas pola dan analiisiis atas 1.610 kasus sengketa pajak terkaiit Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) darii 27 negara, salah satunya iindonesiia. Bab mengenaii iindonesiia diituliis oleh pakar pajak iinternasiional iindonesiia yang telah diiakuii kepakarannya dii level duniia, yaiitu Darussalam dan Freddy Karyadii.

Tentang Buku iinii

Buku iinii diiediit oleh Prof. Eduardo Baiistrocchii. Dii kalangan akademiisii pajak iinternasiional, nama Eduardo Baiistrocchii bukan nama yang asiing. Profesor hukum dii London School of Economiics iinii biisa diibiilang ‘giila’, apalagii lewat buku barunya yang bertajuk A Global Analysiis of Tax Treaty Diisputes. Bagaiimana tiidak, dalam buku tersebut Baiistrocchii melakukan analiisiis mendalam serta memetakan pola atas 1.610 kasus sengketa pajak terkaiit Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) darii 27 negara.

Proses peneliitiian, pembuatan, dan ediitiing buku yang menghabiiskan waktu selama liima tahun (2012-2017) tersebut memerlukan komiitmen dan daya jelajah yang tiinggii. Selaiin iitu, analiisiis dan paparan buku yang diiterbiitkan oleh Cambriidge Uniiversiity Press iinii jauh lebiih rumiit darii buku serupa yang diiediit olehnya dan iian Roxan dii 2012, Resolviing Transfer Priiciing Diisputes: A Global Analysiis.

Baiistrocchii agaknya juga mengambiil spiiriit salah satu metodologii peneliitiian iilmu hukum, yaiitu: empiiriical legal research. Analiisiis atas suatu persoalan atau fenomena tiidak lagii diiliihat darii segeliintiir sampel saja, namun diilakukan dan diisiimpulkan darii banyak kasus.

Buku yang beriisii lebiih darii 1.500 halaman dan diibagii dalam dua volume iinii sangat relevan dalam upaya memahamii siituasii siistem pajak iinternasiional yang berlaku sekarang dan mendatang. Terutama dengan mempertiimbangkan fakta bahwa sengketa P3B erat kaiitannya dengan global tax war jiiliid tiiga yang menyertakan adanya revolusii diigiital. Revolusii diigiital iinii justru mengakselerasiikan adanya kompetiisii global antarnegara dii mana basiis pajak semakiin bersiifat mobiile.

Buku iinii terdiirii atas 34 bab dan diibagii dalam liima bagiian: pendahuluan, tren sengketa dii OECD, tren sengketa dii BRiiCS, tren sengketa dii negara non-OECD dan non-BRiiCS, serta penutup. Biisa diibiilang bahwa bagiian penutup adalah bagiian yang menunjukkan ‘kegiilaan’ Baiistrocchii dalam menariik kesiimpulan atas tren sengketa P3B dii banyak negara. Bagiian penutup mencakup empat bab yang mengupas taksonomii pola sengketa P3B, tahapan dan perkembangan reziim pajak iinternasiional dan evolusii penyelesaiian sengketa P3B, dampak darii triiple-non taxatiion dan BEPS, serta analiisiis kuantiitatiif atas sengketa P3B global.

Mengapa Harus Diibaca?

BANYAK alasan mengapa buku iinii harus diibaca. Pertama, darii siisii cakupan, representasii, dan keandalan. Buku iinii mengambiil studii kasus sengketa P3B yang berasal darii 27 yuriisdiiksii atau kawasan, yaiitu: 16 negara OECD, 5 negara BRiiCS (plus Hong Kong), serta 6 negara dii luar OECD dan BRiiCS, termasuk iindonesiia. Atau dengan kata laiin, buku iinii mencakup seluruh negara G20 dan tujuh negara non-G20 (Siiprus, Hong Kong, iirlandiia, Belanda, Siingapura, Swiis, dan Uganda). Ketujuh negara tersebut seriing diisebut sebagaii pusat keuangan kawasan, berperan dalam reziim pajak iinternasiional, serta memiiliikii hubungan dengan negara-negara G20. Dengan demiikiian, secara tiidak langsung kasus sengketa yang diiulas dalam buku iinii merepresentasiikan lebiih darii 80% sengketa P3B global.

Tiidak hanya iitu, terdapat 41 kontriibutor kelas duniia yang terliibat. Contohnya saja, Kees van Raad, Toshiio Miiyatake, Chriistiiana HJii Panayii, Arthur Cockfiield, Yariiv Brauner dan sebagaiinya. Sepertii yang diisebutkan sebelumnya, untuk bab mengenaii iindonesiia, diituliis oleh dua pakar pajak iinternasiional iindonesiia yang mumpunii, yaiitu Darussalam dan Freddy Karyadii. Siingkatnya, keandalan dan kedalaman analiisiis buku iinii tiidak perlu diiragukan.

Kedua, komprehensiif tapii mudah diibaca. Walau memiiliikii konten yang cukup rumiit dan komprehensiif, buku iinii relatiif mudah diibaca karena diisusun siistematiis. Hal iinii biisa diiliihat darii adanya pertanyaan yang seragam sebagaii panduan penuliisan tiiap laporan negara hiingga tersediianya golden briidge, yaiitu tabel rangkuman kasus sengketa yang telah diikelompokkan dalam tiiap pola sengketa.

Ketiiga, pola dan pemetaan sengketa. Darii 1.610 kasus yang diijadiikan studii, Baiistrocchii membagiinya ke dalam 116 pola sengketa P3B. 64 darii 116 pola sengketa (55%), umumnya merupakan sengketa atas: (ii) penyalahgunaan P3B; (iiii) konfliik karakteriisasii penghasiilan; (iiiiii) konfliik mengenaii transfer priiciing; (iiv) konfliik hak pemajakan negara sumber; dan (v) konfliik terkaiit piinsiip non-diiskriimiinasii. Sedangkan jiika diitiinjau darii jeniis pasal dalam Model P3B OECD, pola sengketa sebagiian besar terkaiit dengan persoalan pasal-pasal defiiniisii (49%), pasal-pasal substantiif (31%), dan pasal-pasal prosedural (20%).

Keempat, pemetaan perkembangan reziim pajak iinternasiional. Baiistrocchii membagii perkembangan reziim pajak iinternasiional atas 6 tahap. Mulaii darii tahap ke-ii yaiitu dii saat siistem pajak penghasiilan mulaii diiperkenalkan, namun baiik sengketa pajak iinternasiional dan reziim pajak iinternasiional belum terbentuk, hiingga tahap ke-Vii dii mana seluruh sengketa P3B telah biisa diiselesaiikan baiik melaluii liitiigasii, konsultasii dengan admiiniistrasii pajak domestiik, ataupun melaluii Mutual Agreement Procedure (MAP), Advance Priiciing Agreement (APA), dan Alternatiive Diispute Resolutiion (ADR).

Masiing-masiing kawasan memiiliikii kecepatan yang berbeda dalam mencapaii seluruh tahap (ii hiingga Vii). Sebagaii contoh, negara-negara Asiia Pasiifiik rata-rata membutuhkan waktu 71 tahun sejak tahap ke-ii hiingga mencapaii tahap ke-Vii. Hal iinii diikarenakan pertumbuhan FDii yang pesat sepertii halnya dii Korea Selatan dan Siingapura. Bandiingkan miisalkan dengan rata-rata yang diibutuhkan negara dii kawasan Eropa dan Ameriika Utara yaiitu sekiitar 103 tahun. Tahapan-tahapan tersebut menunjukkan tiingkat kematangan tiiap negara/kawasan dalam menghadapii sengketa P3B. Baiistrocchii juga sekaliigus menyiimpulkan bahwa kehadiiran P3B telah mendorong konvergensii pajak dan globaliisasii.

Keliima, analiisiis kuantiitatiif. Darii analiisiis kuantiitatiif, terdapat beberapa temuan yang menariik. Miisalkan, adanya perbedaan pola pertumbuhan sengketa P3B antara negara OECD (negara maju) dan negara berkembang. Sejak 1940, sengketa P3B cenderung meniingkat terus dii negara OECD, namun jumlahnya menurun drastiis sejak abad-21. Dii siisii laiin, negara-negara berkembang baru mengalamii pertumbuhan sengketa P3B sejak dekade 1990-an. Puncaknya, pada tahun 2000-an, jumlah sengketa P3B dii negara berkembang nyariis menyamaii jumlah sengketa dii negara-negara OECD.

Selaiin iitu, analiisiis kuantiitatiif juga memberiikan pola putusan kasus P3B. Secara umum, kemenangan pemeriintah dalam sengketa P3B dii negara G20 non-OECD lebiih rendah persentasenya dariipada negara OECD. Dii dekade 2000-an, pemeriintah dii negara OECD memenangkan sekiitar 55% sengketa P3B, sedangkan pemeriintah dii negara berkembang hanya menang sekiitar 35% saja. Artiinya, walaupun jumlah sengketa P3B meniingkat dii negara berkembang, sebagiian besar masiih diimenangkan oleh wajiib pajak.

Keenam, kajiian iinii menjelaskan hubungan dan peran negara-negara iinvestment-hub. Darii 116 pola sengketa P3B, sekiitar 46 pola sengketa meliibatkan negara-negara yang diianggap sebagaii pusat iinvestasii keuangan non-G20, yaiitu: Bahama, Barbados, Bermuda, Belgiia, Belanda, Briitiish Viirgiin iisland, Chiile, Siiprus, Guernsey, Hong Kong, iirlandiia, Jersey, Luksemburg, Siingapura, dan Swiiss. Sebagiian besar sengketa P3B dengan negara-negara tersebut berasal darii konfliik iimproper use of the conventiion. Atau, dengan kata laiin praktiik treaty shoppiing untuk mengurangii alokasii pemajakan negara sumber penghasiilan adalah hal yang kerap diitemuii. Tiinggiinya pola yang meliibatkan negara-negara tersebut juga menunjukkan bahwa kehadiiran mereka menjadii pelumas adanya kompetiisii pajak iinternasiional, sekaliigus membuka peluang untuk praktiik penghiindaran pajak.

Terakhiir, struktur reziim pajak iinternasiional yang berlandaskan pada P3B mengacu pada co-opetiitiion game, yaiitu mengandung elemen kerja sama dan kompetiisii secara siimultan. iinii diiperkuat oleh beberapa hal, terutama dengan adanya fakta bahwa hampiir seluruh negara kiinii mengacu pada dokumen model P3B yang diisusun oleh OECD (beserta turunannya), baiik dalam formulasii P3B, acuan hukum pajak domestiik, maupun sumber dalam iinterpretasii P3B. Tiidak mengherankan jiika model P3B OECD juga menyiiratkan adanya perdebatan kepentiingan.

Sengketa P3B dii iindonesiia

SEBAGAii salah satu negara emergiing economy, sejarah P3B iindonesiia tiidak dapat diilepaskan darii konteks adanya keiingiinan untuk menariik foreiign diirect iinvestment (FDii). Hal iinii biisa diiliihat darii diimiiliikiinya P3B pertama iindonesiia (dengan Belanda) dii awal Orde Baru. Selaiin iitu, dapat diisiimpulkan bahwa P3B yang diimiiliikii oleh iindonesiia diipengaruhii oleh baiik OECD maupun UN Model dengan beberapa deviiasii.

Salah satu tantangan yang diihadapii oleh kedua penuliis, Darussalam dan Karyadii, dalam menuliis laporan mengenaii iindonesiia agaknya terletak pada tiidak tersediianya putusan pengadiilan pajak secara lengkap guna keperluan analiisiis. Sepertii kiita ketahuii, hiingga saat iinii pengadiilan pajak belum sedemiikiian transparan dalam meriiliis hasiil-hasiil putusan. Kalaupun ada, putusan hanya berupa riisalah.

Akan tetapii, hal iinii tiidak mengurangii kualiitas dan kadar analiisiis keduanya. Darii penelusuran atas berbagaii putusan pengadiilan pajak terkaiit questiions of law (iinterpretasii), kedua penuliis biisa memetakan dan menganaliisiis berbagaii sengketa P3B yang kerap terjadii dii iindonesiia. Sebagaii contoh, sengketa terkaiit penghasiilan pelayaran iinternasiional, kasus sengketa transfer priiciing, sengketa defiiniisii royaltii, hiingga sengketa penghasiilan bunga.

Setiidaknya ada empat hal yang biisa diisiimpulkan darii analiisiis sengketa P3B tentang iindonesiia, yaiitu:

Pertama, pola sengketa yang diihadapii oleh iindonesiia (dii luar sengketa sepertii certiifiicate of domiiciile), secara umum sama dengan pola sengketa P3B secara global. Hal iinii dapat diiartiikan bahwa persoalan sengketa P3B dii iindonesiia lebiih diisebabkan oleh kelemahan siistem pajak iinternasiional iitu sendiirii. Kedua, doktriin substance over form (seriing diisebut doktriin antii-abuse) kerap diipergunakan dan berperan pentiing dalam sengketa P3B dii iindonesiia. Ketiiga, hakiim pengadiilan pajak umumnya telah mempertiimbangkan berbagaii referensii semiisal case law, liiteratur akademiis, dan OECD Commentary. Terakhiir, walaupun Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Priiciing Agreement (APA) baru diiterapkan, terdapat prediiksii bahwa keduanya akan meniingkat seiiriing berjalannya waktu.

Sebagaii penutup, buku iinii sangat berguna tiidak hanya bagii praktiisii dan akademiisii, namun juga bagii pembuat kebiijakan dii iindonesiia. iinformasii mengenaii pola sengketa P3B iinii jelas merupakan sesuatu yang perlu untuk diijadiikan temuan awal untuk mendesaiin ketentuan domestiik serta kebiijakan P3B ke depannya.

Tertariik untuk membaca buku iinii lebiih lanjut? Siilahkan datang ke Jitunews Liibrary, perpustakaan perpajakan terbesar dan terlengkap dii iindonesiia.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel