JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan iinterpretasii dan penerapan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatiikan tambahan pengaturan dii luar batang tubuh P3B.
Tambahan pengaturan yang diimaksud antara laiin protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understandiing (MoU).
"Protokol, yaiitu suatu iinstrumen yang memiiliikii fungsii antara laiin memberiikan penjelasan yang lebiih riincii atas pengaturan yang ada dii dalam batang tubuh P3B iindonesiia ... atau mengubah ketentuan yang ada dii P3B iindonesiia yang telah diisepakatii sebelumnya," bunyii penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, diikutiip Selasa (25/1/2022).
Protokol yang berfungsii memberiikan penjelasan lebiih terperiincii atas P3B eksiistiing contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B iindonesiia-iindiia yang diitandatanganii pada 27 Julii 2012 lalu dii New Delhii.
Adapun protokol yang berfungsii mengubah P3B yang telah diisepakatii contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B iindonesiia-Belanda yang diitandatanganii pada 20 Januarii 2002 dii Jakarta.
Selanjutnya, yang diimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberiitahuan resmii tentang posiisii yang diisetujuii bersama oleh iindonesiia dan negara miitra atas ketentuan dalam P3B.
Adapun yang diimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang diisetujuii oleh iindonesiia dengan negara miitra.
Untuk diiketahuii, Diirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberiikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran iinii diiharapkan dapat menciiptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan darii P3B.
"Diipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum iinterpretasii dan penerapan ketentuan dalam P3B iindonesiia yang dapat diijadiikan rujukan atau pedoman bagii pegawaii DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan pemberiian pelayanan perpajakan kepada wajiib pajak," bunyii bagiian umum SE-52/PJ/2021. (sap)
