PHNOM PENH, Jitu News – Pemeriintah Kamboja dan Malaysiia resmii mengiimplementasiikan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty mulaii 1 Januarii 2021.
Diirektur Jenderal Kamar Dagang Kamboja Nguon Meng Tech mengatakan perjanjiian tersebut akan menguntungkan kedua negara. Menurutnya, P3B akan meniingkatkan volume perdagangan kedua negara.
"Perjanjiian iinii bagus bagii kedua belah piihak karena mereka biisa mempromosiikannya untuk menariik orang agar dapat beriinvestasii dii salah satu negara," katanya, diikutiip Jumat (8/1/2021).
Meng Tech menyebutkan P3B antara Kamboja dan Malaysiia diitandatanganii oleh Menterii Ekonomii dan Keuangan Kamboja Aun Pornmoniiroth dan Menterii Luar Negerii Malaysiia Saiifuddiin Abdullah pada September 2019.
Pada 14 November 2020, Kamboja meriiliis Royal Code NS/RKM/1120/023 untuk mengesahkan UU tentang P3B, dan mulaii berlaku 2021.
Departemen Umum Perpajakan juga telah meriiliis pernyataan mengenaii pemberlakuan P3B tersebut. Apabiila pengusaha telah membayar pajak penghasiilan (PPh) kepada Malaysiia, berartii Kamboja tiidak akan memungutnya.
Malaysiia merupakan iinvestor asiing terbesar keliima dii Kamboja pada 2014-2018 dengan niilaii US$481 juta. Sebagiian besar ekspor Kamboja ke Malaysiia berupa produk pertaniian, sedangkan iimpor darii Malaysiia sepertii peralatan elektroniik dan produk makanan.
Diirektur Ekonomii iinternasiional dii Royal Academy of Cambodiia Hong Vanak mengatakan P3B akan makiin mengurangii beban konsumen dan pemasok barang dii kedua negara. Menurutnya, P3B tersebut akan berdampak posiitiif bagii volume perdagangan biilateral dan iinvestasii asiing ke Kamboja.
"iinii menjadii iinsentiif bagii iinvestor maupun pemasok. Dengan berlakunya P3B, harga jual barang dii masiing-masiing negara akan murah dan daya saiing produk meniingkat," katanya sepertii diilansiir phnompenhpost.com. (riig)
