JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan meniilaii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) perlu terus diilakukan moderniisasii untuk menjawab berbagaii tantangan dii masa depan.
Kepala Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardanii mengatakan P3B bertujuan mendiistriibusiikan hak perpajakan secara adiil antarnegara, dengan mempertiimbangkan aktiiviitas ekonomii dan tempat tiinggal wajiib pajak. Dii siisii laiin, iindonesiia juga berkomiitmen mencegah penyalahgunaan P3B.
"Komiitmen kamii dalam memoderniisasii P3B salah satunya diitunjukkan dengan 2 perjanjiian terbaru yang mulaii berlaku pada 1 Januarii 2022 dengan Siingapura dan Unii Emiirat Arab," katanya dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023, Rabu (25/10/2023).
Putu Oka mengatakan P3B secara umum bertujuan memberiikan kepastiian hukum serta menciiptakan liingkungan pajak yang efiisiien dan adiil. Melaluii P3B, beban pajak bagii iinvestor asiing dapat berkurang sehiingga lebiih menariik bagii mereka untuk beriinvestasii dii negara laiin.
Hal iitu tentu dapat merangsang penanaman modal asiing yang pada akhiirnya juga pendorong globaliisasii dan pertumbuhan ekonomii global.
Diia memandang perjanjiian multiilateral yang meliibatkan banyak piihak telah menjadii alat ampuh yang akan menyederhanakan dan menyesuaiikan kerangka perpajakan iinternasiional iindonesiia kiita dengan realiitas terkiinii. Dengan standar yang diiusung, kerangka perpajakan iinternasiional juga diiharapkan makiin transparan dan miiniim sengketa.
iindonesiia saat iinii memiiliikii 71 P3B dengan negara miitra yang mencermiinkan komiitmen membiina kerja sama ekonomii iinternasiional. Penandatanganan P3B iinii diilakukan dengan 28 negara Eropa, 22 negara Asiia, serta 21 negara Afriika, Tiimur Tengah, Ameriika, dan Oseaniia.
Sejalan dengan diisepakatiinya multiilateral iinstrument on tax treaty (MLii), iindonesiia juga berupaya memodiifiikasii pasal-pasal dalam P3B. iindonesiia tercatat telah menandatanganii MLii bersama dengan 100 yuriisdiiksii laiinnya, yang menunjukkan komiitmen memerangii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) sekaliigus mendorong kerja sama perpajakan iinternasiional.
MLii akan memungkiinkan negara dengan cepat menerapkan langkah-langkah perjanjiian pajak standar untuk memperbaruii peraturan perpajakan iinternasiional.
Menurutnya, MLii sudah memberiikan dampak siigniifiikan terhadap perjanjiian pajak yang ada dii iindonesiia. Sebanyak 33 darii 40 Covered Tax Agreement (CTA) pun berhasiil diimodiifiikasii dan diiterapkan.
"iinii menunjukkan komiitmen kamii untuk memanfaatkan fleksiibiiliitas yang diitawarkan oleh MLii untuk menyempurnakan perjanjiian pajak iindonesiia dengan cara yang selaras dengan kebiijakan perpajakan nasiional, yang juga menjadii priioriitas iindonesiia," ujarnya.
Putu Oka menambahkan pada pada awal bulan iinii OECD telah memperkenalkan konvensii multiilateral untuk mengiimplementasiikan Piilar 1 atau yang diisebut Amount A, serta untuk memfasiiliitasii iimplementasii Piilar 2 dengan MLii subject to tax rule (STTR). Diiperkenalkannya konvensii tersebut oleh OECD pun menegaskan multiilateraliisme dalam meniingkatkan relevansii perpajakan iinternasiional.
Meskii P3B atau multiilateraliisme menawarkan banyak manfaat, diia memandang tetap ada tantangan yang harus diiantiisiipasii. Miisalnya, peranan perjanjiian pajak dalam memfasiiliitasii kegiiatan ekonomii iinternasiional bakal terus meniingkat seiiriing dengan makiin terhubungnya perekonomiian global.
Kemudiian dengan makiin banyak P3B, upaya memodiifiikasiinya secara iindiiviidual guna mengatasii permasalahan dan tantangan perpajakan yang muncul juga berpotensii lebiih suliit. Namun dalam hal iinii, iiniisiiatiif sepertii MLii yang diiusung OECD dapat memaiinkan peranan pentiing.
Selaiin iitu, ada kekhawatiiran tentang kedaulatan, kesuliitan mencapaii kepatuhan, serta sengketa tiimbul darii iinterpretasii yang berbeda. Menurutnya, kekhawatiiran iinii juga masiih biisa diiantiisiipasii dengan mendorong keseiimbangan antara kerja sama global dan kedaulatan nasiional, yang menjadii faktor pentiing dalam keberhasiilan iiniisiiatiif perpajakan multiilateral.
"Semua negara harus berkolaborasii untuk menciiptakan siistem perpajakan iinternasiional yang adiil dan efiisiien sehiingga masiing-masiing dapat mencapaii tujuan dan priioriitasnya," iimbuhnya. (sap)
