SE-52/PJ/2021

Diirjen Pajak Terbiitkan Surat Edaran Soal Tafsiir dan Penerapan P3B

Muhamad Wiildan
Selasa, 25 Januarii 2022 | 11.00 WiiB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Tafsir dan Penerapan P3B
<p>Tampiilan depan dokumen SE-52/PJ/2021.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan surat edaran (SE) mengenaii petunjuk umum iinterpretasii serta penerapan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B).

Surat edaran diirjen pajak bernomor SE-52/PJ/2021 tersebut diiterbiitkan karena masiih adanya permiintaan penegasan serta untuk mencegah tiimbulnya sengketa terkaiit dengan iinterpretasii dan penerapan P3B.

"Diipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum iinterpretasii dan penerapan ketentuan dalam P3B iindonesiia yang dapat diijadiikan rujukan atau pedoman bagii pegawaii DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan pemberiian pelayanan perpajakan kepada wajiib pajak," bunyii bagiian umum SE-52/PJ/2021, diikutiip Selasa (25/1/2022).

Dalam surat edaran, diirjen pajak menegaskan penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tiidak diimaksudkan untuk selalu diiterapkan atas suatu transaksii atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B iindonesiia harus mempertiimbangkan negara miitra tempat subjek pajak dalam negerii berdomiisiilii dan sumber penghasiilan.

"Dengan demiikiian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran diirjen iinii hanya dapat diiterapkan untuk P3B iindonesiia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansii sama dengan pengaturan atau ketentuan yang diijadiikan rujukan dalam surat edaran diirjen iinii," tuliis diirjen pajak pada surat edaran.

Untuk pengaturan atau ketentuan P3B yang secara substansii berbeda, penerapannya harus diilakukan sesuaii dengan maksud dan tujuan pengaturan P3B yang berbeda tersebut.

Secara umum, P3B iindonesiia yang berlaku efektiif umumnya mengacu pada 2 model, yaknii OECD Model dan UN Model. Meskii demiikiian, iindonesiia dan negara miitra dapat bersepakat untuk membentuk pengaturan yang berbeda dengan pengaturan pada 2 model tersebut sesuaii dengan perundiingan dan kepentiingan nasiional masiing-masiing negara.

SE-52/PJ/2021 telah diitetapkan oleh Suryo sejak sejak 21 Desember 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.