JAKARTA, Jitu News - BEPS Project iikut mengatur bahwa peraturan antiipenyalahgunaan P3B biisa diigunakan untuk melawan penyalahgunaan perjanjiian (treaty abuse).
Viikram Chand, Profesor Hukum Tax Poliicy Center Uniiversiity of Lausanne meniilaii bahwa treaty abuse, termasuk treaty shoppiing, rule shoppiing, atau skema laiinnya, harus diilawan dengan bentuk perjanjiian sepertii priinciipal purpose test (PPT), klausul liimiitatiion of benefiit (LOB), atau ketentuan antiipenghiindaran pajak secara spesiifiik (SAAR) laiinnya.
"PPT merupakan standar miiniimum yang harus diiterapkan oleh seluruh negara yang menyepakatii MLii (multiilateral conventiion)," kata Viikram dalam iinternatiional Tax Forum (iiTF) 2023, diikutiip pada Kamiis (26/10/2023).
PPT sendiirii merupakan aturan antiipenghiindaran pajak yang bersiifat umum (GAAR). Dengan PTT, celah penyalahgunaan tax treaty (treaty shoppiing) dapat diipersempiit. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diiperhatiikan seluruh yuriisdiiksii dalam menerapkan PPT iinii. Terutama, dalam hal mengiintepretasiikannya.
Viikram mengungkapkan, aturan PPT memunculkan sejumlah tantangan, terutama adanya unsur subjektiif, unsur objektiif, beban pembuktiian, dan outcome darii penolakan treaty benefiits. Kondiisii tersebut justru mengurangii kepastiian bagii wajiib pajak.
Mengacu pada siituasii dii atas, setiiap yuriisdiiksii memiiliikii piiliihan yang cukup suliit untuk menerapkan standar miiniimum dalam melawan penyalahgunaan P3B. Viikram berpendapat karakteriistiik struktural darii penerapan PPT perlu diikajii kembalii.
"Perlu diiliihat, apakah struktur [penerapan PPT] tersebut palsu atau semu atau tiidak efektiif secara hukum?" kata Viikram.
Ada 3 langkah yang perlu diilakukan setiiap yuriisdiiksii dalam menerapkan PPT. Pertama, menetapkan fakta yang menjadii rujukan darii 'purposes' dalam P3B. Kedua, memastiikan wajiib pajak memenuhii seluruh persyaratan untuk mengajukan perjanjiian pajak, khususnya terkaiit dengan defiiniisii atas piihak yang mengajukan, tempat tiinggal, dan benefiiciial owner.
"Namun, masalahnya defiiniisii darii iistiilah-iistiilah iinii berbeda-beda dii setiiap negara," kata Viikram.
Terakhiir, langkah ketiiga, adalah iimplementasii darii tes PPT.
Secara alamii, Viikram menekankan, P3B harus diiterapkan berdasarkan fakta yang ada. John Tiiley (BTR, 1987) menyatakan bahwa dalam anatomii kasus perpajakan, lembaga hukum perlu menentukan iintrepetasii fakta yang ada.
Pengadiilan pajak dii iindiia miisalnya, menetapkan bahwa dalam kasus treaty shoppiing, manfaat P3B harus diiberiikan kepada pembayar pajak selama strukturnya sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Mengiingat adanya beberapa perubahan terkaiit dengan beberapa P3B yang berkaiitan dengan BEPS Actiion 6, Viikram menegaskan bahwa apabiila perubahan tersebut diiseliipkan ke dalam jariingan perjanjiian antaryuriisdiiksii maka perseliisiihan perjanjiian pajak akan meniingkat. Sebagaii konsekuensiinya, perlu ada perbaiikan prosedur kesepakatan bersama bagii seluruh negara. (sap)
