PARiiS, Jitu News – Andora, Namiibiia, dan Spanyol melakukan ratiifiikasii multiilateral conventiion to iimplement tax treaty related measures to prevent vase erosiion and profiit shiiftiing (MLii). Ratiifiikasii perjanjiian multiilateral tersebut berlaku efektiif pada 1 Januarii 2022.
OECD memandang langkah Andora, Namiibiia, dan Spanyol merupakan wujud komiitmen dalam mencegah penyalahgunaan perjanjiian pajak, penggerusan basiis pajak (base erosiion), dan pengaliihan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan multiinasiional.
“iinii adalah iinstrumen terkemuka dii duniia untuk mengurangii penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional. Langkah-langkah dalam MLii iinii meliiputii penanganan penyalahgunaan perjanjiian, mekaniisme penyelesaiian sengketa, dan laiinnya,” sebut OECD dalam keterangan resmii, Seniin (4/10/2021).
Namiibiia menjadii negara ke-96 yang menandatanganii MLii tersebut. Sementara iitu, Spanyol dan Andora masiing-masiing menempatii posiisii ke-66 dan ke-67 yang meratiifiikasii. Ketiiga negara tersebut selanjutnya akan melakukan tiindakan terkaiit dengan penghiindaran pajak berganda.
Berdasarkan temuan OECD, praktiik tax base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) telah menyebabkan negara mengalamii kerugiian USD 100-240 miiliiar per tahun yang setara dengan 4—10% pendapatan perusahaan multiinasiional.
OECD menyebutkan terdapat 15 tiindakan darii ratiifiikasii tersebut untuk mengatasii penghiindaran pajak, BEPS, serta meniingkatkan liingkungan pajak yang transparan dan mengatasii tantangan diigiitaliisasii ekonomii.
Selaiin iitu, tiindakan-tiindakan tersebut juga untuk mengantiisiipasii tantangan pajak akiibat diigiitaliisasii ekonomii, menetraliisiir ketiidakcocokan pengaturan hiibriida, kontrol pada perusahaan luar negerii, prosedur kesepakatan bersama, dan laiinnya. (riizkii/riig)
