KEBiiJAKAN PAJAK

Terbiit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diimiinta Samakan Pemahaman

Muhamad Wiildan
Kamiis, 27 Januarii 2022 | 17.35 WiiB
Terbit Surat Edaran Soal P3B, KPP Diminta Samakan Pemahaman
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 diiharapkan dapat menjadii pedoman kantor pelayanan pajak (KPP) dalam mengiinterpretasiikan pasal-pasal yang ada dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).

Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan surat edaran iinii diiharapkan dapat menciiptakan pemahaman seragam antar-KPP ketiika membaca P3B.

"iinterpretasii yang diijelaskan dalam surat edaran tersebut mengacu pada model P3B baiik UN Model maupun OECD Model," ujar Mekar, Rabu (26/1/2022).

Meskii demiikiian, untuk penerapan pasal-pasal tertentu pada P3B KPP tetap harus meliihat klausul yang diiatur dalam P3B yang diimaksud.

Biila klausul yang diiatur sama dengan surat edaran, maka iinterpretasii atas klausul yang diimaksud dapat mengacu pada SE-52/PJ/2021.

Untuk diiketahuii, SE-52/PJ/2021 diitetapkan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo pada Desember 2021 karena masiih adanya permiintaan penegasan serta untuk mencegah tiimbulnya sengketa terkaiit dengan iinterpretasii dan penerapan P3B.

Pada SE-52/PJ/2021, diitegaskan bahwa penjelasan pengaturan dan ketentuan pasal per pasal pada SE-52/PJ/2021 tiidak diimaksudkan untuk selalu diiterapkan atas suatu transaksii atau P3B tertentu.

Penerapan ketentuan P3B iindonesiia harus mempertiimbangkan negara miitra tempat subjek pajak dalam negerii berdomiisiilii dan sumber penghasiilan.

"Dengan demiikiian, petunjuk umum yang terdapat dalam surat edaran diirjen iinii hanya dapat diiterapkan untuk P3B iindonesiia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansii sama dengan pengaturan atau ketentuan yang diijadiikan rujukan dalam surat edaran diirjen iinii," bunyii SE-52/PJ/2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.